BANJAR, LingkarJabar – Mantan anggota DPRD Kota Banjar periode 2009–2018, Soedrajat, kembali memenuhi panggilan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada Selasa (3/3). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD periode 2017–2021 yang saat ini masih dalam proses hukum.
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, Soedrajat menyampaikan sejumlah poin keterangan tambahan kepada penyidik. Ia menegaskan bahwa dalam perkara tersebut, tanggung jawab tidak semestinya dibebankan hanya kepada pihak legislatif.
“Soal pengesahan peraturan wali kota (perwal) waktu itu, kepala daerah yang menandatangani dan mengesahkan seharusnya juga ikut bertanggung jawab,” ujar Soedrajat kepada awak media.Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, polemik bermula dari terbitnya Perwal Nomor 5a Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan yang kemudian dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Ia menyebut, secara normatif kewenangan penerbitan dan pengesahan perwal berada pada kepala daerah.
Soedrajat juga merujuk pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tahap pertama, di mana sejumlah saksi, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif, menyampaikan bahwa penerbitan perwal merupakan kewenangan kepala daerah saat itu.
“Kami berharap penanganan perkara ini menyentuh seluruh pihak yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menambahkan, pada Agustus 2017 DPRD telah menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang mengamanatkan agar perwal disesuaikan dengan ketentuan peraturan pemerintah yang baru. Namun, menurutnya, dalam perwal berikutnya hanya diatur mengenai tunjangan transportasi tanpa membahas kembali tunjangan perumahan yang menjadi sorotan.
Meski demikian, Soedrajat menegaskan dirinya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menyatakan siap mematuhi putusan pengadilan apabila nantinya terdapat amar putusan yang mewajibkan pengembalian kelebihan pembayaran fasilitas, seperti listrik, air, telepon, dan internet.
“Sikap kami jelas, kami patuh pada hukum. Jika pengadilan memerintahkan pengembalian, tentu akan kami laksanakan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Kota Banjar belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tambahan tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung, dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berstatus sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Joe)






