Berita  

Pembayaran Gaji Perdana 1.027 P3K Kota Banjar Tertunda, Proses Administrasi Belum Rampung

BANJAR. LingkarJabar – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar belum dapat merealisasikan pembayaran gaji perdana bagi 1.027 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru dilantik pada 18 Juni 2025. Penundaan ini terjadi karena proses administrasi penting masih dalam tahap penyelesaian, khususnya sinkronisasi data antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana, menegaskan bahwa gaji baru bisa dicairkan setelah seluruh prosedur administrasi diselesaikan secara menyeluruh.

“Untuk pembayaran gaji P3K yang baru dilantik pada 18 Juni 2025, bisa dilakukan jika semua tahapan administrasi telah selesai,” ujar Asep Mulyana saat dikonfirmasi pada Selasa 1 Juli 2025.

Ia menjelaskan, tahapan yang harus dilalui bersifat kompleks dan melibatkan berbagai instansi. Proses awal yang sedang berlangsung saat ini adalah sinkronisasi data pegawai antara database milik BKN dengan PT Taspen yang mengelola program jaminan sosial untuk ASN dan P3K. Proses ini krusial untuk memastikan validitas data dan status kepegawaian sebelum masuk ke tahap pembayaran.

Setelah sinkronisasi rampung, barulah Pemkot Banjar dapat mengajukan usulan pencairan gaji yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Subsidi Gaji (DAU SG). Namun, pengajuan ini harus lebih dulu melewati tahap verifikasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kota Banjar.

“Usulan pencairan dana dari DAU SG akan diverifikasi oleh APIP sebagai bentuk pengawasan internal agar administrasi benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Asep.

Verifikasi tersebut menjadi bagian penting dari mekanisme kontrol untuk memastikan keabsahan data dan kelengkapan dokumen. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, pencairan dana dapat dilanjutkan ke proses akhir, yakni transfer anggaran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) milik Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkot Banjar.

Dana yang telah masuk ke RKUD itulah yang nantinya akan ditransfer ke rekening masing-masing dari 1.027 pegawai P3K.

“Saat ini kita masih berada di tahap sinkronisasi antara BKN dan Taspen, sehingga pembayaran gaji masih harus menunggu proses tersebut tuntas,” tegas Asep Mulyana.

Ia berharap seluruh proses administrasi dapat segera diselesaikan agar hak para P3K yang baru dilantik segera terpenuhi.

“Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan gaji bisa segera disalurkan,” pungkasnya.

Tertundanya pembayaran ini menjadi perhatian serius bagi para P3K yang sudah mulai menjalankan tugasnya sejak pelantikan. Pemkot Banjar melalui BPKPD berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar pencairan bisa dilakukan secepatnya begitu seluruh tahapan administratif rampung. (Joe)