SUKABUMI, Lingkarjabar – Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sukabumi Abdul Manan, menyampaikan bahwa kuota haji Provinsi Jawa Barat untuk musim haji 2026 telah ditetapkan sebanyak 29.643 jemaah. Jumlah tersebut mengalami penyesuaian dengan pengurangan sekitar 9.000 jemaah dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Manan, penyesuaian ini dipastikan berdampak pada kuota jemaah haji Kabupaten Sukabumi. Namun, jumlah pastinya masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama.
“Untuk Kabupaten Sukabumi, dari kuota normal tahun 2025 itu kurang lebih 1.500 jemaah, dan tentu dengan penyesuaian ini akan berpengaruh. Kita masih menunggu berapa kuota untuk tahun 2026,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat, termasuk para mitra seperti KBIH dan IPHI, untuk memahami dan menerima kebijakan ini.
“Kami berharap dukungan masyarakat dan mitra untuk menyosialisasikan kebijakan ini. Mau tidak mau harus kita terima dengan lapang dada. Mudah-mudahan para calon jemaah juga memahami, karena haji merupakan panggilan dari Allah SWT,” tambahnya.
Manan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, penetapan kuota jemaah per kabupaten/kota kini langsung ditentukan Menteri Agama. Berbeda dengan sebelumnya yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur berdasarkan jumlah penduduk muslim.
Selain itu, kini penetapan kuota didasarkan pada daftar tunggu (waiting list), bukan lagi jumlah penduduk. Konsekuensinya, masa tunggu haji meningkat.
“Sebelumnya, kalau mendaftar hari ini, masa tunggunya sekitar 17 tahun. Dengan sistem baru dan penyesuaian kuota ini, Menteri ingin menyamakan masa tunggu di seluruh provinsi menjadi rata-rata 26 tahun,” jelasnya.
Manan turut menyampaikan bahwa pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati adanya penurunan biaya haji sekitar Rp2 juta. Real cost pelaksanaan haji saat ini sekitar Rp87,4 juta, namun jemaah hanya dibebankan BIPIH sekitar Rp54,4 juta, sementara sisanya disubsidi melalui nilai manfaat dana haji.
“Kita masih menunggu Perpres tentang biaya haji berdasarkan embarkasi. Setelah itu baru diketahui berapa besaran yang harus dibayarkan jemaah embarkasi Jakarta–Bekasi untuk pemberangkatan 2026,” pungkasnya.






