SUKABUMI. LingkarJabar – Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali didatangi masa, Ratusan masa dari Ormas Diaga Muda Indonesia (DMI) menuntut salahsatunya terkait permasalahan kasus PKBM, Kamis 08 Mei 2025.
Diaga muda Indonesia mendesak kejari terkait penanganan hukum laporan-laporan kasus yang sudah d laporkan ke kejaksaan untuk mempercepat penuntasan kasus-kasus yang tertunda dengan mematuhi prinsip hukum yang adil dan transparan.
” Kami diaga muda indonesia membawa tiga tuntutan kesini salah satu diantaranya adalah untuk menegakan hukum yang seadil-adilnya di kabupaten Sukabumi dengan beberapa kasus yang memang sudah kami sampaikan salah satunya dugaan praktek pungli yang ada dilingkungan sekolah dan kami juga menuntuk perkembangan kasus PKBM.” tegas Ketua DMI DPC Kabupaten Sukabumi Ahmin Supyani.
Lanjut ia, Bahwa hanya satu PKBM yang di tetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi Maka kami menuntut, Tidak mungkin ini terjadi disatu PKBM saja melainkan banyak dugaan-dugaan yang terjadi di PKBM, Jangan sampai kami menduga kuat bahwa ketua PKBM Perintis ini hanya jadi tumbal saja maka perlu dikembangkan dan diproses lebih lanjut oleh kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi,” Tambah Ahmin
Tidak hanya itu DMI juga mempertanyakan pertanggung jawaban laporan terkait dugaan LPJ fiktif di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berncana (DPPKB).
” Kami meminta pertanggung jawaban kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi terkait dugaan LPJ fiktif yang ada di dinas KB, tadi pak Kejari dalam kesempatannya menjawab kepada kami bahwa dari beberapa tuntutan insya Allah akan dilaksanakan dan dikerjakan dan kita nantikan saja karena tadi ada catatan khusus yang d sampaikan pak Kejari bahwa di minggu depan akan ada satu perkara yang naik.” Pungkas Ketua DMI DPC Sukabumi. (Wn)