Berita  

BPN Banjar Targetkan 1.000 Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL 2026

BPN Banjar Targetkan 1.000 Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL 2026. Foto: Johan Wijaya/LJ

BANJAR, LingkarJabar  – Upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus digenjot Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjar, Jawa Barat. Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026, BPN menargetkan penerbitan 1.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang ditujukan bagi warga yang belum memiliki legalitas tanah.

Kepala BPN Kota Banjar, Ruminah, mengatakan program PTSL menjadi langkah strategis pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara mudah, cepat, dan tanpa biaya untuk proses di kantor pertanahan.

“PTSL ini kami fokuskan untuk masyarakat yang selama ini belum memiliki sertifikat tanah. Seluruh proses di kantor pertanahan gratis, sehingga warga bisa mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya,” kata Ruminah usai pelantikan Panitia Ajudikasi PTSL 2026 di halaman Kantor BPN Kota Banjar, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, pada tahun 2026 pihaknya telah menetapkan sebanyak 1.000 bidang tanah sebagai target program PTSL. Jumlah tersebut disesuaikan dengan kebijakan efisiensi anggaran, namun tetap dinilai lebih tinggi dibandingkan capaian program PTSL tahun sebelumnya.

Untuk mendukung percepatan pelaksanaan, BPN Kota Banjar telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan. Dari hasil koordinasi tersebut, sebanyak 19 desa/kelurahan dinilai siap secara administrasi dan kelengkapan berkas, sehingga menjadi prioritas pelaksanaan PTSL tahun ini.

“Desa dan kelurahan yang menjadi sasaran memang sudah siap dari sisi pemberkasan, sehingga sangat menunjang percepatan program PTSL,” ujarnya.

Ruminah menargetkan seluruh proses PTSL 2026 dapat rampung pada Juli 2026. Ia menegaskan, meskipun layanan di kantor pertanahan tidak dipungut biaya, masyarakat tetap memiliki kewajiban melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

“Kelengkapan berkas menjadi tanggung jawab pemohon. Jika dokumen lengkap, proses akan berjalan lebih cepat dan efektif,” tegasnya.

Melalui program PTSL, BPN Kota Banjar berharap masyarakat dapat terhindar dari potensi sengketa tanah serta memiliki jaminan hukum yang kuat atas aset yang dimiliki. (Johan Wijaya)