Berita  

Aktivis Soroti Keterlambatan Pembayaran Honor TKK di Dishub Banjar, Desak Pemkot Bertindak Tegas

IRWAN HERWANTO, S.IP Aktivis dan Pemerhati Sosial & Pemerintahan. Foto: doc/LJ

BANJAR, LingkarJabar Keterlambatan pembayaran honor bagi tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar kembali menuai sorotan. Aktivis sekaligus pemerhati sosial dan pemerintahan, Irwan Herwanto, angkat bicara terkait persoalan yang dinilainya sudah menjadi kebiasaan buruk dan tidak kunjung diselesaikan.

“Masalah keterlambatan gaji ini seperti menjadi tradisi yang terus berulang tanpa solusi yang jelas,” ujar Irwan kepada lingkarjabar, pada Kamis 31 Juli 2025.

Irwan menilai, kondisi tersebut sangat merugikan para pegawai kontrak dan menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola pemerintahan. “Bagaimana bisa bicara soal kesejahteraan masyarakat, jika hak dasar pegawai saja masih diabaikan. Ini menunjukkan ada ketidakadilan atau mungkin kesalahan prioritas dalam pengelolaan anggaran daerah,” tegasnya.

Menurutnya, TKK merupakan bagian penting dalam sistem pelayanan publik. Keterlambatan pembayaran honor tidak hanya melukai hak pegawai, tetapi juga mengindikasikan persoalan manajerial di tubuh Dishub Kota Banjar.

“Pengelolaan anggaran harus segera dievaluasi dan dibenahi. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi sudah menyangkut etika pemerintahan,” kata Irwan.

Ia pun mendesak Pemerintah Kota Banjar untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Irwan menilai pemerintah harus memberikan penjelasan terbuka, bukan sekadar meminta permakluman dari para pegawai.

“Pemerintah harus menyampaikan kepada publik dan pegawai mengenai apa sebenarnya kendalanya, serta apa solusi yang sedang atau akan dilakukan. Transparansi seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan,” tambahnya.

Tak hanya soal keterlambatan, Irwan juga menyoroti rendahnya honor TKK yang hanya sekitar Rp 1,25 juta per bulan—jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Banjar tahun 2025 yang mencapai Rp 2.204.754,48.

“Ini mencerminkan bahwa Pemkot Banjar belum memprioritaskan pemenuhan hak dasar pegawainya,” tuturnya.

Ia memperingatkan bahwa kondisi tersebut dapat memicu dampak serius, baik secara psikologis maupun sosial. Tekanan keuangan akibat honor yang tak kunjung dibayarkan, menurutnya, dapat berdampak pada penurunan kualitas layanan publik hingga munculnya ketegangan antara pegawai dan manajemen.

“Keterlambatan pembayaran gaji bisa memicu konflik internal, menciptakan ketidakstabilan di lingkungan kerja, dan menurunkan produktivitas instansi,” jelasnya.

Sebagai penutup, Irwan menegaskan pentingnya langkah nyata dari Dishub maupun Pemkot Banjar dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan bertanggung jawab.

“Saya harap Pemerintah Kota Banjar segera menunjukkan itikad baik dengan menghormati hak-hak para pegawai kontrak dan menjaga integritas institusi pemerintahan di mata publik,” pungkasnya. (Joe)