Berita  

Aksioma Ultimatum Kejari Banjar, Kasus Tunjangan DPRD Jangan Berakhir Senyap

 

BANJAR, LingkarJabar — Aliansi Aksioma mendatangi Kejaksaan Negeri Banjar untuk mendesak percepatan penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar periode 2017–2021, Selasa (12/5/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tekanan publik agar perkara yang disebut sebagai “jilid 2” itu tidak berhenti di tengah jalan. Massa aksi menilai masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas perkembangan kasus yang hingga kini masih berada pada tahap penyidikan.

Presiden Aksioma, Ahmad Dimyati, mengatakan pihaknya sengaja datang langsung ke kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan serius dan transparan.

“Kalau terlalu lama, publik bisa bertanya-tanya. Kami meminta ada langkah konkret dan percepatan penanganan perkara,” ujar Dimyati kepada wartawan usai audiensi.

Ia menegaskan, Aksioma akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan menyampaikan surat resmi ke tingkat yang lebih tinggi apabila penanganan perkara dinilai tidak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan.

Menurut Ahmad, dari hasil dialog dengan pihak kejaksaan, proses penyidikan disebut telah memasuki tahap lanjutan dan menunjukkan perkembangan cukup positif.

“Kami menangkap ada komitmen untuk menuntaskan perkara ini. Informasinya proses sudah cukup jauh dan akan segera dilakukan gelar perkara,” katanya.

Meski demikian, Ahmad mengaku tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyebut pihak-pihak yang berpotensi terlibat. Ia meminta aparat penegak hukum tetap bekerja profesional dan objektif.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Banjar Budi Prakoso membenarkan bahwa penyidikan kasus tunjangan DPRD masih terus berjalan.

Menurutnya, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 60 saksi dan masih melengkapi pemeriksaan ahli sebelum dilakukan ekspose perkara di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Proses penyidikan masih berjalan dan saat ini kurang lebih sudah 90 persen,” ujarnya.

Kejaksaan juga mengungkap adanya kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar berdasarkan hasil audit awal. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 miliar disebut telah dikembalikan.

“Masih ada sekitar Rp1,6 miliar yang belum dikembalikan dan itu terus kami dorong penyelesaiannya,” kata Kasi Pidsus.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum bersedia menyampaikan kemungkinan jumlah calon tersangka baru karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar sebelumnya telah bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi dan menyeret sejumlah pihak. Kini, publik menunggu sejauh mana pengembangan perkara lanjutan tersebut akan berujung pada penetapan tersangka baru. (Johan Wijaya