Berita  

Dugaan Ketidakterbukaan Proyek Desa Rejasari, Kades dan Sekdes Dipanggil Inspektorat

BANJAR, LingkarJabar – Dugaan ketidakterbukaan dalam proses pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2025 di Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, terus menjadi sorotan. Inspektorat Daerah Kota Banjar kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap jajaran Pemerintah Desa Rejasari.

Inspektur Daerah Kota Banjar, Agus Muslih, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Kepala Desa Rejasari, Ahmad Afrizal Riqi, dan Sekretaris Desa, Indra Sukandar, pada Selasa (23/12/2025), guna dimintai keterangan tambahan terkait laporan yang masuk.

“Hari ini kami memanggil dua orang dari pemerintah desa untuk dimintai klarifikasi lanjutan,” ujar Agus Muslih saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Inspektorat Daerah telah lebih dahulu memeriksa pelapor, Andri Setiawan, warga Desa Rejasari, serta pihak penyedia jasa yang terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur desa tersebut. Pemeriksaan awal itu dilakukan sebagai bagian dari tahapan pengumpulan data dan klarifikasi atas laporan dugaan ketidakterbukaan proses pengadaan.

Andri Setiawan mengungkapkan, dirinya menerima puluhan pertanyaan saat dimintai keterangan oleh Inspektorat.

“Kurang lebih ada 29 pertanyaan yang disampaikan kepada saya,” katanya.

Selain klarifikasi administratif, Inspektorat Daerah Kota Banjar juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Banjar untuk melakukan uji laboratorium terhadap hasil pekerjaan fisik pembangunan infrastruktur di Desa Rejasari. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Agus Muslih menegaskan, seluruh rangkaian pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan. Hasil audit akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan sesuai dengan kewenangan Inspektorat.

“Hasil pemeriksaan akan kami kaji secara menyeluruh sebagai dasar penentuan tindak lanjut berikutnya,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Rejasari belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan lanjutan oleh Inspektorat Daerah Kota Banjar. (Johan Wijaya)