Berita  

Oknum Pendamping Program Drainase Vertikal di Bogor Diduga Lakukan Pungli Jutaan Rupiah ke KSM

BOGOR, LingkarJabar – Program pembangunan drainase vertikal yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tahun 2025 kembali menuai sorotan. Sejumlah kelompok swadaya masyarakat (KSM) penerima bantuan mengaku diminta menyetorkan uang oleh oknum pendamping program dengan dalih untuk kepentingan laporan pertanggungjawaban (LPJ), re-checking, hingga “orang dinas”.

Program drainase vertikal ini menurut informasi sebanyak 300 titik yang tersebar di Kecamatan Cigombong, Jasinga, Megamendung, Pamijahan, Tajurhalang, Gunung Putri, Tanjungsari, Cibinong, Sukaraja, dan Tamansari.

dengan tujuan mengurangi genangan air di wilayah rawan banjir. Namun, di balik implementasinya, terungkap dugaan pungutan liar (pungli) yang merugikan kelompok penerima manfaat.

Seorang ketua KSM yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya permintaan uang dari oknum pendamping. “Nanti tolong dikondisikan uang buat ke dinas kalau sudah cair dan pekerjaan selesai, ini juga buat biaya re-checking,” ujarnya menirukan ucapan pendamping kepada Lingkar Jabar.

Ketua KSM tersebut menjelaskan, pihaknya menerima bantuan drainase vertikal sebanyak 15 titik dengan total anggaran Rp100 juta. Dana cair dalam dua tahap, yakni enam titik pada tahap pertama dan sembilan titik pada tahap kedua. Dari pencairan tahap awal, oknum pendamping disebut sudah meminta Rp5 juta, dengan tambahan Rp5 juta lagi yang diminta pada tahap berikutnya.

Selain itu, menurutnya, ada pungutan lain untuk pembuatan LPJ sebesar Rp500 ribu per titik. “Permintaan ini awalnya tidak pernah dibicarakan. Baru setelah pencairan tahap pertama, pendamping memberi tahu,” ungkapnya.

Menanggapi dugaan pungli tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik, M. Taufik Hidayat, SH, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan. Menurutnya, jika benar dana tersebut mengalir ke oknum dinas, maka perbuatan itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi.

“Saya kira APH harus menyelidiki dugaan ini. Bukan soal besar kecilnya uang, tapi soal integritas aparatur dan nama baik instansi. Jika terbukti, jelas ini pungli dan tindak pidana korupsi,” tegas Taufik.

Ia menambahkan, kasus ini berpotensi melanggar Pasal 128 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Setiap gratifikasi atau pungli yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara, jika terkait jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya, bisa dipidana atau diberhentikan tidak hormat,” ujarnya.

Taufik juga menilai praktik tersebut mencederai visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Bogor yang tengah mengusung semangat pemerintahan bersih serta jargon “Kabupaten Bogor Gemilang dan Istimewa”.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pendamping maupun pejabat terkait di seksi Drainase Vertikal DPUPR Kabupaten Bogor belum memberikan klarifikasi meski sudah dihubungi melalui pesan singkat. (red)