BANJAR, LingkarJabar — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Banjar, Tutut Prasetyo, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pasundan setelah menjalani sidang terbuka disertasi di Ruang Mandala Saba dr. Joenjoenan, Bandung, Selasa (21/4/2026).
Dalam disertasinya, Tutut mengangkat gagasan transformasi sistem pidana pemasyarakatan yang menekankan pendekatan pembinaan dibandingkan penghukuman. Ia menegaskan bahwa konsep pemasyarakatan merupakan bentuk pembatasan kebebasan individu dalam jangka waktu tertentu yang harus berorientasi pada rehabilitasi.
“Penelitian ini bertujuan mendorong sinkronisasi antara KUHP terbaru dengan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, progresif, dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Tutut usai sidang.
Menurutnya, perubahan paradigma dari istilah “penjara” menjadi “pemasyarakatan” penting untuk menghapus stigma negatif di masyarakat.
Selain itu, langkah tersebut dinilai mampu memperkuat fungsi lembaga pemasyarakatan sebagai ruang pembinaan bagi warga binaan, bukan sekadar tempat menjalani hukuman.
Dalam sidang terbuka, Tutut mampu menjawab berbagai pertanyaan kritis dari para penguji dengan argumentasi yang komprehensif.
Penguasaan materi serta relevansi penelitian terhadap praktik hukum di Indonesia menjadi faktor utama yang mengantarkannya meraih gelar doktor.
Disertasi tersebut dinilai memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan hukum pidana, khususnya dalam mendorong reformasi sistem pemidanaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, turut memberikan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menyebut gagasan yang diusung Tutut sebagai langkah maju dalam membangun sistem pemasyarakatan yang modern dan berkeadilan.
“Istilah ‘pidana penjara’ masih kerap menimbulkan persepsi negatif. Padahal, sistem pemasyarakatan saat ini telah mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan reintegrasi sosial,” ujarnya.
Kusnali berharap pemikiran akademik tersebut dapat menjadi referensi bagi para pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, dalam menyusun kebijakan pemidanaan ke depan.
Capaian akademik ini tidak hanya menjadi prestasi pribadi, tetapi juga membawa harapan baru bagi transformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih humanis, sistem pemidanaan diharapkan mampu mengembalikan fungsi utamanya sebagai sarana pembinaan dan perbaikan perilaku.
Ke depan, gagasan tersebut juga diharapkan mendorong penguatan alternatif pidana, seperti kerja sosial, serta mengurangi penggunaan istilah “penjara” dalam praktik hukum. Sinergi antara dunia akademik dan praktisi lapangan pun dinilai semakin penting dalam mewujudkan sistem hukum yang berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan. (Johan Wijaya)






