Keramba Jaring Apung Tuai Polemik, DPRD Pangandaran Minta Izin Dicabut

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin saat meninjau lokasi KJA di Pantai Timur Pangandaran. Foto: doc. humasdprdpangandaran/LJ

PANGANDARAN, LingkarJabar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera mencabut seluruh izin keramba jaring apung (KJA) yang beroperasi di Pantai Timur Pangandaran, Jawa Barat.

Menurutnya, keberadaan keramba jaring apung di kawasan wisata nasional tersebut melanggar regulasi, dan berdampak buruk pada ekologi, serta berpotensi memicu konflik sosial.

Asep mengungkapkan bahwa gagasan pemasangan keramba jaring apung di Pantai Timur Pangandaran pertama kali muncul pada 2019. Saat itu, keramba dipasang di atas permukaan laut sebagai proyek percontohan, tanpa adanya izin resmi. Namun, kini modelnya berubah menjadi keramba tenggelam di bawah permukaan air laut.

Perubahan tersebut menimbulkan masalah baru, karena keberadaannya dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Mengacu pada Pasal 36 Permen KKP No. 28/2021, pemanfaatan perairan pesisir dengan jarak kurang dari 1 mil laut (sekitar 1.850 meter dari garis pantai) hanya diperuntukkan bagi perlindungan ekosistem, perikanan tradisional, akses umum, dan pertahanan keamanan.

“Artinya, lokasi KJA di Pangandaran jelas tidak sesuai peruntukan. Apalagi ini wilayah strategis nasional dan kawasan wisata nasional,” kata Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin pada Rabu 06 Agustus 2025.

Lebih lanjut, sambung Asep, Pasal 56 Ayat 3 beleid yang sama juga menegaskan bahwa ruang laut hingga 2 mil dari pantai diprioritaskan untuk konservasi, akses nelayan tradisional, tambak garam kecil, wisata bahari berkelanjutan, dan infrastruktur publik.

“Dengan demikian, operasional KJA di area tersebut dianggap ilegal meski telah mengantongi izin KKPRL dan izin usaha,” sebutnya.

Asep menilai keberadaan KJA sangat merugikan ekosistem laut dan mengancam sektor pariwisata Pangandaran yang menjadi sumber penghidupan mayoritas masyarakat setempat.

“Penempatan keramba yang hanya berjarak 200 meter dari garis pantai dan 70 meter dari zona cagar alam laut, jelas berpotensi merusak ekosistem dan mengganggu aktivitas wisata,” ujarnya.

Selain itu, KJA juga mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang selama ini memanfaatkan area tersebut untuk menangkap ikan. Kondisi ini menimbulkan gesekan antarwarga dan dikhawatirkan berujung pada konflik sosial yang lebih besar.

Dengan mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, dan sosial, Asep meminta KKP segera membatalkan izin KJA di Pantai Timur Pangandaran. Ia menegaskan bahwa pembangunan fasilitas yang berpotensi merusak alam bertolak belakang dengan semangat pelestarian lingkungan yang digaungkan pemerintah daerah.

“Kami mengedepankan pariwisata berkelanjutan. Laut Pangandaran adalah aset utama kami. Jika rusak karena aktivitas yang tidak sesuai aturan, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.

Sebagai kawasan strategis dan destinasi wisata nasional, Pangandaran diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Menurut Asep, keberlangsungan sektor pariwisata sangat bergantung pada terjaganya kualitas laut, pantai, dan ekosistemnya.

“Masyarakat Pangandaran hidup dari pariwisata. Laut ini bukan hanya milik perusahaan, tetapi milik bersama yang harus dijaga,” pungkasnya. (*)