Berita  

Kisah Lama Yang Belum Selesai, Konflik Agraria di Tenjojaya: Antara Keadilan dan Kepentingan

 

Sukabumi, Lingkarjabar – Gugatan yang dilakukan oleh Tri Pramono, warga Desa Tenjojaya, Cibadak, terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada tahun 2019, adalah upayanya untuk mencari keadilan dan membuka tabir informasi soal status lahan eks HGU PT. Tenjojaya. Lahan seluas 299,43 hektar ini kini nyaris dikuasai kembali oleh PT. Bogorindo Cemerlang, meskipun statusnya masih belum jelas.

Tri Pramono melakukan gugatan karena tempat tinggalnya dan lahan Kantor Desa Tenjojaya serta rumah warga lainnya tiba-tiba dimasukkan dalam sertifikat pihak lain. “Saya gugat keseluruhan karena HGU PT. Tenjojaya itu dulu 3 sertifikat, semuanya 299,43 hektar, karena saya kan tidak tahu objek,” kata Tri.

Gugatan pertama dengan nomor perkara 38/G/2019/PTUN.BDG dinyatakan tidak dapat diterima oleh PTUN karena gugatan yang kabur. Kemudian, Tri melakukan gugatan kembali dengan nomor perkara 67/G/2019/PTUN.BDG terhadap SHGB No. 182 atas nama Ari Yudistira, yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Sukabumi.

Tri menjelaskan bahwa lahan miliknya masuk dalam sertifikat tersebut, dan dia tidak pernah menjual atau mengalihkan lahan tersebut. “Nah, ternyata rumah saya, kantor desa, dan lahan warga lainnya itu ada di dalam SHGB Nomor 182 atas nama Ari Yudistira, saya kan bingung ini Ari Yudistira siapa,” ujarnya.

Selain gugatan, Tri juga memohon agar status Tatang Sofyan, mantan Kepala BPN Kabupaten Sukabumi, segera diputuskan. Tatang Sofyan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016, namun statusnya masih belum jelas hingga saat ini.

Praperadilan penetapan status tersangka Tatang Sofyan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN.Cbd, dengan putusan mengabulkan seluruh permohonan pra peradilan pemohon, menurut Tri adalah upaya dalam memperoleh kepastian hukum.

Tri menekankan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan dari Pengadilan Tipikor Bandung yang menyatakan barang bukti dikembalikan. “Bukti keserakahan dan tindakan ilegal Bogorindo yang paling nyata adalah adanya sengketa dengan PT. Indonesia Power yang saluran PLTA Ubrug yang notabene merupakan obyek vital nasional, masuk ke dalam SHGB Bogorindo No. 221,” katanya.

Tri Pramono meminta pemerintah untuk segera hadir menyelesaikan konflik agraria di Tenjojaya dan melakukan redistribusi lahan. “Pemerintah jangan merubah tanah kami atas nama pembangunan, jangan jadikan sorga tapi kami sebagai penonton. Sisakan tanah untuk anak cucu kami,” tutup Tri.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertanahan dan perlunya kepastian hukum dalam menyelesaikan konflik agraria. Pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus ini dan melindungi hak-hak warga negara.

Dengan demikian, kita berharap bahwa pemerintah dapat membuat kebijakan yang tepat dan tidak merugikan masyarakat. Aspirasi warga Tenjojaya perlu didengar dan pemerintah perlu mempertimbangkan dampak yang akan timbul.

(Wn)