BANJAR, LingkarJabar – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Banjar tahun 2026 kembali menjadi sorotan publik. Pemerintah menetapkan UMK 2026 naik sebesar 7,2 persen atau sekitar Rp157 ribu, dari Rp2.204.754,48 menjadi Rp2.361.777,09. Kendati mengalami kenaikan, Banjar masih tercatat sebagai daerah dengan upah minimum terendah di Jawa Barat.
Aktivis pemerhati sosial dan pemerintahan, Irwan Herwanto, menilai kebijakan tersebut berpotensi memunculkan tekanan sosial baru di tengah masyarakat. Ia menilai kenaikan upah tersebut belum sebanding dengan lonjakan biaya hidup yang terus terjadi, terutama bagi pekerja yang telah berkeluarga.
“Ketika upah tidak mampu mengejar kebutuhan hidup, dampaknya tidak hanya dirasakan buruh, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi daerah,” kata Irwan, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, upah yang relatif rendah dalam jangka panjang berisiko melemahkan daya beli masyarakat. Kondisi tersebut dapat menurunkan kualitas hidup keluarga pekerja dan berdampak pada sektor usaha kecil yang sangat bergantung pada konsumsi lokal.
Irwan menambahkan, situasi tersebut berpotensi memicu masalah lanjutan, mulai dari meningkatnya utang rumah tangga hingga kerentanan sosial di tingkat masyarakat bawah.
Selain itu, ia menilai rendahnya tingkat upah di Kota Banjar belum terbukti efektif dalam menarik investasi maupun menciptakan lapangan kerja baru. Hingga saat ini, tingkat pengangguran masih relatif tinggi, sementara jumlah angkatan kerja terus bertambah setiap tahun.
“Fakta ini menunjukkan bahwa kebijakan upah murah bukan solusi tunggal bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Irwan juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap pekerja. UMK yang semestinya menjadi standar minimum bagi pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun, dalam praktiknya sering diterapkan secara umum tanpa mempertimbangkan masa kerja maupun status keluarga.
Maraknya praktik kerja kontrak, outsourcing, hingga sistem borongan dinilai semakin memperburuk kepastian pendapatan buruh. “Ketidakpastian kerja membuat upah yang sudah rendah menjadi semakin tidak manusiawi,” kata Irwan.
Ia pun mendorong Pemerintah Kota Banjar untuk lebih aktif menghadirkan terobosan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan buruh, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Kesejahteraan buruh harus ditempatkan sebagai fondasi pembangunan, bukan sekadar angka dalam kebijakan,” pungkasnya. (Johan Wijaya)






