SUKABUMI, LingkarJabar – Dengan mengenakan rompi tahanan, Mantan Kepala Desa Karangtengah tampak tertunduk saat digiring petugas menuju mobil tahanan, usai menjalani proses Tahap II di kantor kejaksaan. Tersangka yang menjabat sebagai kepala desa periode 2019–2023 itu resmi diserahkan penyidik kepolisian kepada Jaksa bersama barang bukti perkara dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Kamis, 29/01/2026.
Langkahnya terlihat pelan, wajahnya datar tanpa banyak bicara. Dengan tangan terborgol, tersangka langsung diarahkan menuju kendaraan untuk selanjutnya dititipkan ke Lapas Bandung.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan, Agus Yuliana, mengatakan bahwa tersangka diduga tidak menyalurkan dana BLT secara menyeluruh kepada masyarakat penerima manfaat selama tiga tahun anggaran, yakni 2020 hingga 2022.
“Modusnya sederhana, dana BLT tidak disalurkan sepenuhnya kepada masyarakat. Total kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 miliar,” ujar Agus Yuliana.
Ia menjelaskan, dana BLT yang seharusnya diterima oleh 170 keluarga penerima manfaat di Desa Kanan Tengah tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, antara lain untuk membiayai pencalonan sebagai anggota legislatif, kebutuhan hidup sehari-hari, hingga pembelian satu unit kendaraan mobil yang kini diketahui telah dijual.
“Perbuatan itu dilakukan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa. Dalam perkara ini, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri,” tambahnya.
Selain tersangka, kejaksaan juga mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen penyaluran BLT dan uang tunai sebesar Rp108 juta. Saksi-saksi yang telah diperiksa meliputi warga penerima BLT serta perangkat desa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Setelah Tahap II ini, tersangka kami titipkan di Lapas Bandung dan selanjutnya perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tutup Agus Yuliana.






