SUKABUMI, LingkarJabar – Komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial RPP (19), warga Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, diamankan polisi pada Selasa (20/1/2026) malam.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Pelabuhan II, Kelurahan Lembursitu. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi, sehingga dinilai menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan di kendaraan pelaku.
“Petugas menemukan 550 butir Tramadol yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor. Dari situ, kami langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Jalan Raya Babakan, Kecamatan Cibeureum,” ujarnya seperti yang dikutip dari laman TBNews Polda Jabar, Minggu 25 Januari 2026.
Hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersebut kembali mengungkap barang bukti dalam jumlah besar. Total obat keras yang diamankan mencapai 1.450 butir Tramadol dan 940 butir Hexymer, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi dan 1 unit sepeda motor.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RPP mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial HIB untuk diedarkan di wilayah Sukabumi. Saat ini, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.
Atas perbuatannya, RPP dijerat Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sukendar menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal, mengingat Tramadol dan Hexymer kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja dan berdampak buruk bagi masa depan mereka.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan terhadap siapa pun yang mencoba merusak generasi muda,” tegasnya.
Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat. (**)






