Sukabumi, Lingkar Jabar – Menanggapi dinamika dan perhatian masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan betonisasi jalan lingkungan Ciburial di Dusun Sunggapan RT 01 dan 02 RW 10 Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Inspektorat menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perencanaan teknis serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan tersebut bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, pembangunan jalan dengan nilai anggaran Rp98 juta tersebut menuai sorotan masyarakat. Proyek yang dikerjakan oleh TPKD bersama masyarakat dengan volume 485 meter, lebar 1 meter, dan ketebalan rencana 12 cm itu diduga tidak memenuhi standar teknis dan administrasi. Di lapangan ditemukan permukaan beton yang terkelupas, ketebalan tidak merata, serta kualitas cor yang dinilai jauh dari spesifikasi.
Pernyataan pihak desa yang membenarkan adanya pengurangan ketebalan dengan alasan penambahan volume di luar RAB semakin memicu kekhawatiran publik. Selain itu, muncul dugaan ketidaksesuaian administrasi upah kerja dan biaya pendukung lainnya yang mendorong masyarakat mendesak adanya pemeriksaan dari instansi terkait.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, H. Komarudin, menegaskan bahwa setiap pekerjaan fisik yang dibiayai anggaran pemerintah wajib dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan, baik dari sisi volume, spesifikasi teknis, maupun kualitas pekerjaan.
“Melebihi volume pekerjaan dengan cara mengurangi kualitas tidak dibenarkan. Pekerjaan harus sesuai rencana. Jika penambahan volume berdampak pada penurunan kualitas, maka hal tersebut tetap tidak diperbolehkan,” tegas Komarudin.
Inspektorat menilai aspirasi masyarakat merupakan hal yang wajar dan perlu didengar. Namun, penyesuaian pelaksanaan pekerjaan tidak boleh mengabaikan standar kualitas yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis. Kualitas pekerjaan menjadi aspek utama karena berkaitan langsung dengan manfaat jangka panjang, keselamatan pengguna, serta akuntabilitas keuangan negara.
Terkait adanya variasi ketebalan dan dugaan penyesuaian teknis di lapangan, Inspektorat menegaskan bahwa setiap perubahan harus memiliki dasar teknis yang jelas, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa dasar tersebut, perubahan berpotensi menimbulkan deviasi pekerjaan yang dapat berimplikasi administratif maupun hukum.
Inspektorat juga menekankan bahwa efisiensi waktu dan tenaga kerja tidak boleh dijadikan alasan untuk mengubah spesifikasi pekerjaan atau menurunkan mutu hasil pembangunan.
“Tujuan pembangunan adalah memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. Karena itu, kualitas tidak boleh dikorbankan dengan alasan apa pun,” pungkas Komarudin.






