Sukabumi, Lingkar Jabar – Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap integritas aparatur sipil negara (ASN), isu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kerap memunculkan beragam spekulasi di masyarakat. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, termasuk di lingkungan pendidikan.
Menanggapi pemberitaan tentang adanya oknum ASN dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, S.IP., KP., M.Si, angkat bicara.
Deden Sumpena menegaskan bahwa proses pemberhentian ASN yang dimaksud, yakni oknum guru ASN di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, murni merupakan tindak lanjut dari kasus hukum pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan telah dilakukan oleh oknum ASN guru tersebut.
“Perlu kami tegaskan di sini bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” tegasnya saat dihubungi awak media melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (24/12/2025).
Ia menambahkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk menjaga marwah dunia pendidikan agar tetap bersih, profesional, serta berintegritas. Menurutnya, kasus tersebut tidak dapat digeneralisasi dan tidak mencerminkan keseluruhan ASN maupun tenaga pendidik di Kabupaten Sukabumi.
Sebagai penutup, Deden berharap masyarakat dapat menyikapi informasi ini secara objektif dan bijak, serta tetap mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan aturan demi terciptanya birokrasi yang bersih dan pendidikan yang bermutu. Penegakan hukum yang tegas, kata dia, justru menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik.






