PANGANDARAN, LingkarJabar– Kendaraan dinas berpelat nomor Z 2 V yang diketahui digunakan oleh Wakil Bupati Pangandaran, Ino Darsono, tercatat belum melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah masa berlakunya berakhir pada 22 Mei 2026.
Berdasarkan data pada laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat yang diakses Rabu (3/6/2026), kendaraan tersebut merupakan Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 A/T berwarna putih.
Sistem mencatat masa pajak kendaraan berlaku untuk periode 22 Mei 2026 hingga 22 Mei 2027, namun terdapat keterangan bahwa STNK kendaraan harus segera diperpanjang karena telah melewati batas masa berlaku.
Total kewajiban yang harus dibayarkan tercatat sebesar Rp2.657.600. Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok Rp1.300.000, denda PKB Rp13.000, Opsen PKB pokok Rp858.000, Opsen PKB denda Rp8.600, SWDKLLJ pokok Rp143.000, SWDKLLJ denda Rp35.000, PNBP STNK Rp200.000, serta PNBP TNKB Rp100.000.
Sesuai ketentuan yang berlaku, kendaraan yang masa berlaku STNK-nya telah habis tidak dapat dioperasikan di jalan raya sebelum dilakukan pengesahan dan pemenuhan kewajiban administrasi kendaraan.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Andrew, mengakui pihaknya baru mengetahui adanya kendaraan dinas yang belum menyelesaikan kewajiban pajak dan pengesahan STNK.
“Baru ada data masuk bahwa ada mobil dinas yang belum membayar pajak. Setelah kami telusuri, memang benar kendaraan dinas yang digunakan Wakil Bupati belum dilakukan pembayaran pajak,” kata Andrew saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Rabu 3 Juni 2026.
Ia menegaskan pemerintah daerah akan segera menyelesaikan seluruh proses administrasi kendaraan tersebut, termasuk pembayaran pajak dan pengesahan STNK lima tahunan.
“Hari ini langsung kami urus pembayaran pajak serta pengesahan lima tahunan kendaraan tersebut. Saat ini saya masih dalam perjalanan, tetapi prosesnya segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Terkait penyebab keterlambatan, Andrew menyebut hal itu terjadi karena data kendaraan tidak terpantau dan adanya kelalaian administrasi internal.
“Data tersebut tidak tercek, dan pegawai yang menangani juga lupa. Informasi dari sistem Bapenda baru masuk dan memberi tahu bahwa kendaraan dinas berpelat Z 2 V belum melakukan pembayaran pajak. Karena itu, hari ini juga kami langsung mengurus seluruh administrasinya,” kata Andrew.






