Berita  

DLH Banjar Minta 80 Persen Lahan Gunung Gembok Direklamasi dan Dikembalikan Jadi Perkebunan

BANJAR, LingkarJabar – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar meminta sebagian besar lahan di kawasan Gunung Gembok yang menjadi sorotan publik segera direklamasi dan dikembalikan ke fungsi semula sebagai kawasan perkebunan rakyat.

Permintaan tersebut mengemuka setelah pemerintah melakukan peninjauan lapangan dan rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait menyusul munculnya polemik dugaan aktivitas galian C di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Penataan, Peningkatan Kapasitas dan Pengendalian Lingkungan DLH Kota Banjar, Dyah Shita Asri Wahyuningrum, mengatakan pihaknya menegaskan tidak boleh ada lagi aktivitas pengangkutan material maupun kegiatan yang mengarah pada pertambangan di area tersebut.

“Apapun alasannya, kami menekankan tidak ada lagi material yang keluar dari area tersebut. Tidak ada lagi aktivitas galian C,” tegas Dyah kepada wartawan.Selasa (2/6/2026)

Menurut dia, berdasarkan informasi tata ruang, lahan di kawasan tersebut merupakan kawasan perkebunan rakyat. Dari total lahan sekitar 28.000 meter persegi, hanya sekitar 20 persen yang diajukan untuk pembangunan perumahan, sementara 80 persen sisanya harus tetap dipertahankan sebagai area perkebunan.

Karena itu, DLH meminta lahan yang telah mengalami perubahan kontur atau pengupasan tanah di luar area yang diperuntukkan bagi perumahan segera direhabilitasi.

“Kami minta dikembalikan ke fungsi semula. Yang di luar 20 persen itu harus direklamasi dan ditanami kembali sesuai peruntukannya sebagai perkebunan rakyat,” ujarnya.

Dyah mengakui saat tim melakukan peninjauan, kondisi lahan sudah dalam keadaan terbuka dengan sejumlah bagian mengalami perubahan bentuk. Selain itu, warga sebelumnya juga sempat menyampaikan kekhawatiran terkait potensi dampak lingkungan, terutama saat musim hujan.

Menurutnya, langkah reklamasi menjadi penting untuk mencegah risiko kerusakan lingkungan yang lebih besar sekaligus mengembalikan fungsi ekologis kawasan tersebut.

Sementara itu, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar Mamat Rahmat menegaskan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki PT Ginasubur Nugraha diterbitkan untuk pembangunan perumahan dan bukan untuk aktivitas galian C.

“Perlu kami tegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) milik PT Ginasubur Nugraha diterbitkan untuk kegiatan usaha pembangunan perumahan sesuai klasifikasi yang diajukan perusahaan. NIB tersebut bukan merupakan izin untuk melakukan aktivitas pertambangan atau galian C. Setiap kegiatan usaha memiliki perizinan dan ketentuan tersendiri yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pemerintah daerah juga memastikan perizinan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan instansi sektor energi serta sumber daya mineral.

DLH berharap proses reklamasi dapat segera dilakukan mengingat kondisi lahan saat ini memerlukan penataan kembali sebelum dilakukan penghijauan dan penanaman vegetasi sesuai fungsi awal kawasan perkebunan rakyat.(Johan Wijaya)