LingkarJabar – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. SIM berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bagi warga yang telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti administrasi, kesehatan, hingga kemampuan mengemudi.
Lantas, berapa biaya pembuatan SIM dan apa saja persyaratannya?
Biaya Pembuatan SIM 2025
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, berikut adalah rincian biaya penerbitan SIM:
-
SIM A: Rp 120.000
-
SIM B I: Rp 120.000
-
SIM B II: Rp 120.000
-
SIM C: Rp 100.000
-
SIM C I: Rp 100.000
-
SIM C II: Rp 100.000
-
SIM D: Rp 50.000
-
SIM D I: Rp 50.000
-
Perpanjangan SIM Internasional: Rp 250.000
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif resmi pembuatan SIM A Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti:
- Tes Kesehatan: Sekitar Rp 35.000 (tergantung fasilitas kesehatan yang dipilih)
- Tes Psikologi: Sekitar Rp 60.000
- Asuransi: Sekitar Rp 50.000 (opsional)
Total biaya keseluruhan bisa berkisar antara Rp 215.000 hingga Rp 250.000, tergantung pada kebijakan masing-masing lokasi pelayanan SIM.
Syarat Pembuatan SIM 2025
Mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, berikut adalah persyaratan pembuatan SIM:
1. Persyaratan Usia
-
SIM A, C, D, dan D I: minimal 17 tahun
-
SIM C I: minimal 18 tahun
-
SIM C II: minimal 19 tahun
-
SIM A Umum dan B I: minimal 20 tahun
-
SIM B II: minimal 21 tahun
-
SIM B I Umum: minimal 22 tahun
-
SIM B II Umum: minimal 23 tahun
2. Administrasi
-
Formulir pendaftaran (manual atau elektronik)
-
Fotokopi e-KTP
-
Sertifikat lulus pelatihan dari sekolah mengemudi terakreditasi (maksimal 6 bulan sejak diterbitkan)
-
Bukti perekaman sidik jari
-
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
-
Bukti pembayaran PNBP SIM
3. Tes Kesehatan Jasmani
Meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik lainnya. Hasil pemeriksaan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang telah mendapat rekomendasi dari Polri, dan berlaku selama 14 hari.
4. Tes Psikologi
Meliputi pemeriksaan aspek kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Tes ini dilakukan oleh psikolog Polri atau pihak luar yang telah direkomendasikan. Hasilnya berupa surat keterangan lulus yang berlaku selama 6 bulan.
5. Lulus Ujian
-
Ujian Teori: dilakukan secara elektronik. Lulus jika mendapat nilai minimal 70. Jika gagal, bisa mengulang 2 kali dalam 14 hari kerja.
-
Ujian Praktik: dilakukan manual atau elektronik. Pemohon diberi kesempatan uji coba sebelum ujian resmi. Jika gagal, dapat mengulang 2 kali dalam 14 hari kerja.
Cara Membuat SIM
Pembuatan SIM kini bisa dilakukan secara online maupun offline.
a. Secara Online (via Aplikasi SINAR)
-
Unduh aplikasi SINAR di Google Play Store/App Store
-
Lakukan verifikasi data
-
Unggah dokumen persyaratan
-
Pilih menu “Pendaftaran SIM”
-
Isi data dan lakukan pembayaran
-
Ikuti ujian teori secara online
-
Jika lulus, pilih jadwal ujian praktik di Satpas
-
SIM bisa diambil di hari yang sama setelah lulus praktik
b. Secara Offline
-
Datang ke Satpas terdekat
-
Lengkapi formulir dan dokumen
-
Lakukan tes kesehatan dan psikologi
-
Lakukan verifikasi data dan pembayaran
-
Ambil foto dan sidik jari
-
Ikuti ujian teori dan praktik
-
Jika lulus, SIM dapat langsung diambil atau sesuai jadwal yang ditentukan
Dengan memahami rincian biaya dan prosedur di atas, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus pembuatan SIM secara sah dan sesuai aturan yang berlaku.






