Berita  

Usai Polemik Penyemprotan Sekolah, BPBD Kota Banjar Hentikan Layanan Non-Darurat di Luar Wilayah

 

BANJAR, LingkarJabar – Polemik yang muncul setelah kegiatan penyemprotan pada acara perpisahan siswa SMPN 1 Banjarsari mendorong BPBD Kota Banjar melakukan evaluasi terhadap pelayanan non-darurat yang selama ini diberikan kepada masyarakat, khususnya di luar wilayah administratif Kota Banjar.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Banjar, Ruhimat, mengatakan pihaknya memutuskan untuk menghentikan sementara permohonan layanan serupa dari sejumlah sekolah di luar Kota Banjar guna menghindari kesalahpahaman dan polemik yang berkembang di masyarakat.

Menurut Ruhimat, kegiatan penyemprotan yang dilakukan di SMPN 1 Banjarsari pada awal Juni lalu berawal dari permohonan bantuan pihak sekolah. Tujuannya untuk mengantisipasi aksi euforia siswa setelah kelulusan, seperti coret-coret seragam maupun konvoi kendaraan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami berangkat dari niat membantu. Namun setelah muncul berbagai persepsi di masyarakat, tentu ini menjadi bahan evaluasi bagi kami agar pelayanan ke depan lebih sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa tugas utama Damkar di bawah BPBD adalah penanganan kebakaran dan kondisi kedaruratan lainnya. Sementara kegiatan penyemprotan dalam acara sekolah tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi yang secara khusus dianggarkan oleh pemerintah daerah.

Karena itu, BPBD akan memperketat pelaksanaan layanan di luar tugas utama, terutama yang berada di luar wilayah Kota Banjar. Menurutnya, sekolah maupun instansi di wilayah Kabupaten Ciamis diharapkan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait di daerah masing-masing untuk kebutuhan serupa.

Selain melakukan evaluasi pelayanan, BPBD juga memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang mengenai biaya operasional kegiatan tersebut. Ruhimat menegaskan tidak ada pungutan resmi yang ditetapkan oleh BPBD maupun Damkar Kota Banjar dalam kegiatan penyemprotan tersebut.

Ia menyebut informasi yang diterimanya dari petugas lapangan menunjukkan adanya dana yang diberikan pihak sekolah untuk membantu kebutuhan operasional kendaraan dan petugas selama kegiatan berlangsung. Namun, ia membantah menerima uang tersebut secara pribadi.

Di tengah polemik yang berkembang, Ruhimat berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara proporsional. Menurutnya, evaluasi yang dilakukan BPBD merupakan bentuk komitmen untuk menjaga akuntabilitas pelayanan publik sekaligus memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Ke depan kami akan lebih fokus pada pelayanan kedaruratan dan kebencanaan sesuai tugas yang diberikan kepada BPBD. Ini menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan polemik di masyarakat,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, pihak SMPN 1 Banjarsari belum memberikan keterangan resmi terkait kegiatan penyemprotan maupun pemberian dana operasional kepada petugas. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak sekolah untuk memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi. (Johan Wijaya)