BANJAR, LingkarJabar – Polemik pungutan retribusi Rp5.000 terhadap pedagang di kawasan Banjar Waterpark (BWP) kini menjadi sorotan Komisi II DPRD Kota Banjar. Lembaga legislatif itu memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Rossy Hernawati, menyatakan memahami keluhan para pedagang yang mempertanyakan kebijakan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan telah diberlakukan sejak 2023.
“Perlu dipahami, pungutan Rp5.000 ini merupakan kontribusi wajib yang diatur dalam Perda PDRD Kota Banjar. Regulasi ini sudah berlaku dan menjadi landasan resmi penarikan retribusi daerah,” ujar Rossy kepada awak media, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, PDRD merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana yang terkumpul dari retribusi dan pajak daerah digunakan untuk membiayai pembangunan serta mendukung peningkatan pelayanan publik di Kota Banjar.
Meski demikian, Rossy mengakui implementasi Perda di lapangan belum sepenuhnya berjalan optimal. Ia menilai masih terdapat persoalan pada aspek teknis dan sosialisasi, sehingga memunculkan persepsi berbeda di kalangan pedagang, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Pelaksanaannya memang masih perlu penyesuaian. Kami melihat belum semua pedagang memahami secara utuh mekanisme maupun tujuan dari kebijakan ini,” jelasnya.
DPRD pun menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dan komunikasi yang intensif dari dinas terkait, khususnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP). Sosialisasi yang masif dinilai menjadi kunci untuk mencegah kesalahpahaman serta potensi polemik berkepanjangan.
Sebagai bentuk fungsi pengawasan, Komisi II DPRD berencana menggelar rapat kerja khusus dengan instansi terkait guna membahas mekanisme penarikan retribusi di kawasan BWP. Evaluasi tersebut mencakup aspek regulasi, teknis pelaksanaan, hingga dampaknya terhadap pelaku usaha kecil.
“Kami berkomitmen menerima seluruh masukan dari masyarakat. DPRD akan memastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan, tetapi tetap mempertimbangkan kondisi riil para pedagang,” tegas Rossy.
Ia berharap forum evaluasi tersebut dapat menghasilkan solusi yang adil dan proporsional. Dengan demikian, kebijakan peningkatan PAD tetap berjalan, namun tidak menimbulkan beban berlebih atau keresahan di kalangan pedagang.
DPRD menegaskan, penguatan pengawasan dan transparansi menjadi bagian penting agar implementasi Perda PDRD dapat diterima masyarakat serta selaras dengan prinsip keadilan dan kepentingan publik. (Johan Wijaya)






