Berita  

Klarifikasi Kepala Madrasah Dan Komite Terkait Dugaan Pungli MAN 1 Kabupaten Sukabumi, Ini Penjelasannya?

 

SUKABUMI, Lingkar Jabar – Klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) yang di tujukan ke sekolah MAN 1 Cibadak, kabupaten sukabumi, kecamatan cibadak, Jawa Barat. Jumat, 16/12/2022

Saat di temui oleh awak media di ruangan kantor sekolah,
Pahirudin,S.Ag, MM (kepmad), menanggapi untuk klarifikasi ada kegiatan praktik pungutan liar (red-pungli) ke wali murid, karena pengajuan anggaran dari sekolah ke komite untuk memenuhi kebutuhan sekolah dengan sudah menempuh aturan yang di tetapkan, Jelasnya

Lanjut Pahirudin, pengajuan anggaran untuk kebutuhan sekolah yang tidak terkaper oleh anggaran pemerintah yang di serahkan ke komite, sudah mengikuti aturan yang berlaku,

“Kami sebagai kepala madrasah dan komite keharmonisan yang di kedepankan,selalu berkoordinasi terkait kegiatan untuk ke butuhan sekolah yang bersifatnya membutuhkan anggaran, Ungkapnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Parung dan Prumpung Bersama Iwan Setiawan

“Prihal ada dugaan pungli dana sumbangan pendidikan (DSP) kami klarifikasi itu hanya miskomunikasi antara wali murid dengan pihak komite dan pihak sekolah”, Pungkas pahirudin.

Ditempat yang sama dadang ridwan sebagai ketua komite, menjelaskan, kami menerima pengajuan anggaran dari pihak sekolah untuk kebutuhan Sekolah, terkait anggaran yang diajukan, atas dasar kesepakatan rapat yang dihadiri oleh semua anggota komite dan wali murid yang di setujui oleh kepala Madrasah.

Pada dasarnya ada kegiatannya ada dananya kemudian kegiatan dan dananya dimusyawarahkan dahulu dengan mengikuti langkah langkah awal sampai dengan selesai,sesuai dengan Peraturan Menteri Agama(PMA) no 16 tahun 2020 tentang komite, tandasnya.

“Rencana Kerja Dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang dibuat oleh komite sesuai berdasarkan kebutuhan itu di tanda tangani oleh kepala kemenag,H.hasen sebagai mantan kepala kemenag sudah mengetahui hal seperti ini” Ucap ketua komite.

Baca Juga :  Pramilad Baldatun Center ke-7, Harapan Kuat Untuk Anak Yatim Agar Hidup Makmur

“Kegiatan seperti itu bukan Pungli yang dilaksanaken oleh Komite, atas dasar kesepakatan rapat wali murid,
diregulasi na pembiayaan Madrasah negeri bersumber dari negara sedangkan Komite untuk hal yang tidak terbiayai oleh negara,
Setiap tahun diaudit oleh Inspektorat semua sumber sama srealisasi anggaran madrasah,”pungkas kasi penmad H maman, saat di konfirmasi melalui whatsaap.