BANJAR, LingkarJabar – Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Rossi Hernawati, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait insiden penolakan peminjaman ambulans oleh BLUD UPTD Puskesmas Banjar 2. Penolakan tersebut dikabarkan terjadi karena alasan Standar Operasional Prosedur (SOP), namun justru menimbulkan polemik karena menyangkut layanan darurat kemanusiaan.
Rossi mengungkapkan, sebagai mitra kerja Puskesmas, Komisi II sangat menyayangkan sikap kaku yang ditunjukkan dalam insiden tersebut. Menurutnya, kejadian itu tidak mencerminkan keadilan sosial sebagaimana mestinya dalam pelayanan publik, khususnya yang menyangkut nyawa dan keselamatan warga.
“Komisi II sebagai mitra kerja sangat menyayangkan tindakan pelayanan Puskesmas Banjar 2 karena tidak mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat,” ujar Rossi, Sabtu 27 September 2025.
Rossi bahkan menyebut dirinya merasa “sakit hati” mendengar laporan tersebut. Ia menilai, alasan menjalankan SOP tidak seharusnya mengesampingkan sisi kemanusiaan, terutama dalam situasi darurat. Ia menyebut tindakan tersebut seolah tidak memiliki empati.
“Alih-alih demi menjalankan SOP, mereka rela mengesampingkan nyawa. Sebagai wakil rakyat, saya melihat kepala Puskesmas tidak berperikemanusiaan. Ini sangat menyakitkan bagi masyarakat,” tegasnya.
Menindaklanjuti insiden tersebut, Komisi II akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Kota Banjar serta seluruh kepala puskesmas se-Kota Banjar. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelayanan kesehatan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Kami akan panggil Kadis dan semua Kapus,” ujar Rossi.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan amanat konstitusi. Dalam Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 disebutkan bahwa negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
“Selain itu, Pasal 28 H UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kan sudah jelas aturan nya,” tegasnya.






