Sukabumi, Lingkar Jabar – Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan serius alih fungsi lahan sawah yang semakin masif. Di tengah ancaman krisis pangan dan sempitnya lahan pertanian produktif, pembangunan perumahan hingga pabrik diduga terus menggerus Lahan Sawah Dilindungi (LSD), meski aturan hukum sudah jelas mengaturnya.
Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2023 yang seharusnya menjadi benteng perlindungan lahan pertanian, dinilai belum mampu menghentikan laju alih fungsi sawah. Celah regulasi dan lemahnya pengawasan diduga menjadi ruang kompromi antara pengembang dan pihak terkait dalam penerbitan izin pembangunan.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah keberadaan Perumahan Alam Berkah Cicatih yang diduga berdiri di atas lahan sawah dilindungi. Selain itu, pembangunan pabrik Wing’s di kawasan Cimelati juga disebut-sebut berdiri di atas area persawahan produktif.
Belum lagi sejumlah proyek perumahan dan tempat wisata lain yang terus bermunculan dengan mengorbankan lahan pertanian. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan tata ruang wilayah.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep, saat dimintai keterangan terkait dugaan alih fungsi lahan sawah tersebut mengatakan bahwa persoalan itu akan diproses sesuai regulasi bersama dinas terkait lainnya.
“akan diproses sesuai regulasi bersama dinas yang lain,” ujarnya singkat.
Namun di sisi lain, Aep mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan resmi alih fungsi lahan dari pihak pengembang.
“Sampai hari ini kami belum mendapatkan usulan alih fungsi lahan dari pengembangnya. Pada saat pembahasan kami hanya diundang sebagai bagian dari tim, terutama jika lahannya termasuk lahan baku sawah,” jelasnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Jika usulan alih fungsi belum ada, bagaimana pembangunan bisa berjalan dan izin dapat terbit?
Sementara itu, Kabag Perencanaan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, H. Arif, menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang wajib menaati rencana tata ruang yang berlaku.
“Pada prinsipnya setiap kegiatan pemanfaatan ruang wajib menaati ketentuan rencana tata ruang,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang memiliki konsekuensi hukum.
“Bila terdapat kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar ketentuan rencana tata ruang, ada sanksi sebagai konsekuensi pelanggaran,” tegasnya.
Menurutnya, perubahan lahan sawah atau kawasan tanaman pangan menjadi non pertanian telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 21 Tahun 2017.
Di sisi lain, Ketua LPIS (Lembaga Pemantau Investigasi Sukabumi), Dian Afriansyah, menilai lemahnya ketegasan pemerintah menjadi salah satu penyebab maraknya alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Sukabumi.
Ia menduga masih adanya ruang “win-win solution” antara pihak pengembang dengan oknum pemerintah dalam proses perizinan.
“Kurangnya ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan atau perda yang berlaku diduga masih memberikan ruang kompromi antara developer dan dinas terkait,” ujarnya.
Dian juga mengingatkan para pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan agar benar-benar berpegang pada aturan yang ada dan tidak mengorbankan tata ruang demi kepentingan investasi semata.
“Jangan sampai menimbulkan polemik yang akan mengganggu penataan ruang pemerintahan Kabupaten Sukabumi dan mengancam keberlangsungan lahan pertanian masyarakat,” pungkasnya.
Di tengah gencarnya pembangunan, publik kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah. Apakah aturan tata ruang benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi formalitas yang mudah dilanggar ketika kepentingan investasi bermain?






