JAKARTA, LINGKARJABAR – Kejahatan perdagangan orang menjadi masalah yang semakin mendesak di Indonesia. Untuk menanggapi isu ini, Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) bekerja sama dengan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) mengadakan Diskusi Publik dengan tema “Mendorong Penyusunan Road Map Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis HAM” di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, pada Sabtu (7/12/2024). Acara ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang melalui penyusunan road map berbasis hak asasi manusia (HAM).
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa perdagangan manusia kini menjadi tindak pidana global yang berdampak pada berbagai kelompok, termasuk laki-laki, perempuan, anak-anak, dan masyarakat dari kelompok ekonomi lemah. Data dari Global Slavery Index menunjukkan bahwa Indonesia termasuk dalam sepuluh negara dengan jumlah orang yang hidup dalam perbudakan terbesar di dunia. Selain itu, Kementerian Luar Negeri mencatat sekitar 1.200 pekerja migran Indonesia menjadi korban TPPO di kawasan Asia Tenggara antara tahun 2020-2022.
Atnike juga menyoroti banyaknya calon pekerja migran non-prosedural yang menjadi korban TPPO, yang telah diselamatkan oleh BP2MI. “Keprihatinan ini perlu ditangani secara serius oleh berbagai kementerian dan lembaga,” tambahnya, mengajak kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan organisasi masyarakat sipil untuk menghadapi tantangan ini.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran, Abdul Kadir Karding, menekankan pentingnya menangani masalah pekerja migran non-prosedural, yang mencakup 60-70% dari total korban TPPO. Ia mengusulkan pembentukan satuan tugas untuk menangani masalah ini secara lebih efektif.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, menggarisbawahi ketidaksinkronan dalam upaya pencegahan di dalam dan luar negeri. Dengan hanya 13 MoU dari 189 negara tempat pekerja migran Indonesia berada, masalah ini menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum.
Anis juga mengungkapkan hasil kajian Komnas HAM mengenai restitusi bagi korban TPPO, yang menunjukkan bahwa korban hanya menerima sekitar Rp132 juta dari Rp3,2 miliar yang seharusnya diterima. Keberpihakan hukum yang belum optimal terhadap korban menjadi hambatan dalam mencapai keadilan.
Sebagai langkah maju, Komnas HAM merekomendasikan revisi terhadap UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sumber: infopublik.id