SUKABUMI, Lingkar Jabar – Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam pusaran kasus korupsi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi pada pertengahan 2025 lalu kini berujung pada sanksi tegas. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui BKPSDM Kabupaten Sukabumi secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat.
Kasus korupsi tersebut sempat menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini pertama kali mencuat pada awal Februari 2025. Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan tiga orang tersangka terkait proyek pengadaan mesin tenun sutra untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Sukabumi.
Dari tiga tersangka, dua di antaranya merupakan ASN aktif berinisial AR dan PS, sementara satu tersangka lainnya berasal dari pihak swasta berinisial AR. Proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp 1,1 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, mesin tenun sutra yang dijanjikan tidak pernah ada, meskipun pembayaran dari negara telah dicairkan.
Pada 14 Mei 2025, penyidik resmi melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp 180 juta. Para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara sesuai ketentuan tindak pidana korupsi.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugerah, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya pada Selasa (22/12/2025), menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat lima oknum ASN yang dijatuhi sanksi PTDH.
“Tahun 2025 ini ada lima orang oknum ASN yang terkena PTDH. Kasusnya terdiri dari empat orang terlibat tindak pidana korupsi dan satu orang terjerat tindak pidana umum. Semuanya sudah melalui putusan pengadilan yang inkrah,” jelas Ganjar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni, berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai, khususnya di lingkungan Disperindag dan ASN Kabupaten Sukabumi secara umum.
“Jadikan ini pembelajaran, jangan sampai terulang dan tidak terjadi lagi di tahun 2026 nanti,” pungkasnya.






