Sukabumi, Lingkar Jabar – Dugaan carut-marutnya praktik transaksi penjualan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Tegal Buled, tepatnya di Kampung Citamiang, Desa Tegal Buled, Kecamatan Tegal Buled, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menuai keluhan serius dari warga setempat. Persoalan ini disebut telah berlangsung lama tanpa adanya kejelasan penyelesaian. Selasa (23/12/2025).
Informasi yang dihimpun awakmedi dari salah satu warga Kecamatan Tegal Buled, mengungkapkan adanya kebijakan SPBU yang dinilai merugikan masyarakat kecil, khususnya warga sekitar.
Salah satu keluhan utama adalah adanya pungutan biaya pengecoran BBM per jerigen yang mencapai Rp 10, angka yang dinilai tidak wajar dan sangat memberatkan. Dampaknya, para pengecer lokal terpaksa menaikkan harga jual BBM ke masyarakat, sehingga beban ekonomi kembali ditanggung konsumen akhir.
“Biaya pengecoran per jerigen itu sangat mahal. Ini jelas berdampak langsung ke harga jual BBM di masyarakat,” ungkapnya kepada awak media, Selasa malam sekitar pukul 20.05 WIB.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti minimnya keberpihakan SPBU terhadap masyarakat lokal. Menurut dia, seharusnya pihak SPBU lebih mengutamakan warga pribumi sekitar, baik pengecer lokal maupun pemilik kendaraan roda dua dan roda empat.
“Kami berharap pihak SPBU mengutamakan warga sekitar, bukan justru mempersulit dengan kebijakan yang tidak jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan ini bukan hal baru. Upaya komunikasi dan penyampaian keluhan kepada manajemen SPBU disebut telah dilakukan sebelumnya, namun hingga kini tidak pernah mendapat tanggapan atau solusi konkret.
“Kami sebenarnya terbantu dengan adanya SPBU ini. Tapi ulah segelintir oknum pegawai yang menjual BBM tanpa aturan jelas membuat masyarakat merasa dirugikan,” katanya.
Warga sekitar SPBU mengaku tercekik oleh kebijakan yang dinilai tidak normatif dan tidak berpihak kepada kepentingan publik. Bahkan, warga terdekat yang seharusnya menjadi pihak paling diuntungkan justru merasa paling dirugikan..
“Kami yang paling dekat dengan SPBU ini malah keberatan dan merasa dirugikan,” tandasnya
Lebih jauh, warga juga menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang sejatinya telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperkuat oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Tindakan ini dinilai merugikan keuangan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat kurang mampu yang seharusnya menjadi sasaran utama subsidi.
Persoalan ini bukan sekadar transaksi jual beli BBM, tetapi juga menyangkut dugaan penimbunan, penyelewengan, hingga pendistribusian BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.
Warga mendesak Pertamina, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan tegas, demi memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan berpihak kepada masyarakat.






