TASIKMALAYA, LingkarJabar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya mengamankan sebanyak 6.489 botol minuman keras (miras) dari sebuah kios yang disalahgunakan sebagai gudang penyimpanan tersembunyi di Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Kawalu, Senin (22/12/2025).
Ribuan botol miras dari berbagai merek tersebut diduga kuat akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Barat, termasuk Kota Tasikmalaya, Pangandaran, Ciamis, hingga Banjar, menjelang perayaan malam pergantian tahun.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menyampaikan keprihatinannya atas temuan tersebut. Ia menilai keberadaan gudang miras ilegal di wilayah yang dikenal sebagai Kota Santri menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami sangat prihatin. Di tengah masyarakat masih ditemukan penyimpanan miras dalam jumlah besar, apalagi menjelang malam tahun baru ketika tingkat konsumsi dan risikonya meningkat,” ujar Viman.
Menurutnya, peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, mulai dari merusak moral generasi muda hingga memicu berbagai tindak kriminal.
“Dampaknya sangat serius, baik terhadap mental dan akhlak generasi muda maupun terhadap stabilitas keamanan. Ini bahaya yang harus dicegah bersama,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku utama diketahui berasal dari Jawa Tengah dan telah menetap serta menjalankan aktivitasnya di Kota Tasikmalaya selama sekitar enam bulan. Pelaku diduga telah merencanakan distribusi miras tersebut untuk memenuhi permintaan menjelang perayaan Tahun Baru.
“Pelaku akan kami serahkan ke Polres Tasikmalaya Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Viman.
Dari pengakuan pelaku, ribuan botol miras tersebut diperoleh dari wilayah Bandung dan disimpan di bangunan yang disewa secara tertutup. Pemilik bangunan disebut tidak mengetahui bahwa propertinya digunakan sebagai gudang penyimpanan miras ilegal.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menyewakan rumah atau bangunan, guna mencegah penyalahgunaan untuk kegiatan melanggar hukum.
Selain pelaku utama, petugas juga mengamankan seorang pengemudi kendaraan yang diduga terlibat dalam proses pengiriman. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, pengemudi mengaku tidak mengetahui jenis barang yang diangkut.
“Proses hukum tetap berjalan. Jika terbukti tidak mengetahui muatan, tentu akan dipertimbangkan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Viman juga mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pemantauan Satpol PP bersama masyarakat setempat. Kecurigaan muncul setelah adanya aktivitas kendaraan yang keluar-masuk lokasi meskipun kios terlihat tertutup.
“Ini menunjukkan sinergi antara aparat dan masyarakat berjalan efektif. Mari kita jaga bersama Kota Tasikmalaya agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya. (*)






