PANGANDARAN. LingkarJabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran kembali menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah tahun 2024.
Merespons hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menyampaikan 12 poin rekomendasi strategis sebagai bentuk evaluasi serius terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan bahwa berbagai persoalan dalam pengelolaan anggaran harus segera dibenahi agar tidak terus berulang setiap tahun. Menurutnya, Pemkab perlu melakukan langkah-langkah konkret dalam mengelola fiskal secara efisien dan akuntabel.
Salah satu rekomendasi utama DPRD, kata Asep, adalah rasionalisasi anggaran tahun 2025, yang dinilai sangat penting untuk menyesuaikan asumsi belanja dengan kapasitas riil keuangan daerah. Dan menekankan pentingnya membangun sistem early warning atau peringatan dini yang mampu mendeteksi potensi risiko fiskal sejak dini, terlebih saat belanja publik melebihi kemampuan fiskal yang tersedia.
“Pemerintah harus lebih disiplin dalam menyusun anggaran. Jangan sampai defisit terjadi karena asumsi yang tidak realistis,” ujar Asep.
Rekomendasi berikutnya, sambung Asep, mencakup peninjauan ulang kebijakan fiskal tahunan guna menyelaraskan program pembangunan daerah dengan pendapatan yang benar-benar dapat direalisasikan.
“Kami juga menyarankan Pemkab untuk mengembangkan dashboard keuangan terintegrasi sebagai alat pantau fiskal yang transparan dan akurat. Karena, Dashboard ini dinilai dapat membantu pengambil kebijakan dalam melihat posisi fiskal secara real-time dan mencegah pengambilan keputusan yang tidak berdasarkan data faktual,” ucapnya.
Audit Kepegawaian dan Deteksi Pembayaran Tak Wajar
Belanja pegawai yang membengkak juga menjadi perhatian. Asep meminta Pemkab untuk melakukan audit data kepegawaian lintas SKPD secara berkala, lalu menyinkronkannya dengan sistem milik BKN dan BKPSDM. Tujuannya adalah untuk menghindari kelebihan belanja pegawai akibat data yang tidak akurat.
“Selain itu, penting untuk membangun sistem deteksi otomatis guna mengidentifikasi anomali dalam pembayaran, seperti gaji ganda, pembayaran pensiun yang salah sasaran, cuti yang tidak tercatat, hingga mutasi yang belum diproses administratif,” jelas Asep.
Asep menambahkan, Rekomendasi lainnya berkaitan dengan penyelesaian piutang, terutama dalam hal tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pihaknya mendesak agar Pemkab segera melunasi tunggakan ini dan sekaligus mengimplementasikan digitalisasi sistem pembayaran pajak untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data.
“Langkah ini dinilai sangat penting demi menciptakan sistem perpajakan yang modern dan memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran,” sebutnya.
Dalam aspek pengawasan, DPRD menyoroti temuan kekurangan volume dan kelebihan bayar dalam sejumlah proyek pembangunan fisik sebagaimana tercantum dalam LHP BPK. Pengawasan yang ketat terhadap kontraktor dan pelaksana proyek mutlak diperlukan agar dana publik digunakan secara maksimal dan tepat sasaran.
“Tak hanya itu, tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga disarankan untuk diperkuat, mengingat dana ini bersentuhan langsung dengan layanan pendidikan bagi masyarakat,” tutur Asep.
Disisi lain, DPRD turut menyoroti penumpukan utang belanja daerah yang kian membebani APBD. Asep menegaskan bahwa penyelesaian utang ini harus diprioritaskan demi menjaga kredibilitas fiskal pemerintah daerah.
“Sebagai langkah mendasar, penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI) pada setiap program dan kegiatan wajib dilakukan agar setiap penggunaan anggaran dapat diawasi dan dievaluasi secara menyeluruh,” ucapnya.
Asep menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dari BPK harus ditindaklanjuti Pemkab Pangandaran dalam kurun waktu 60 hari sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa ini adalah momen penting untuk reformasi tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi kesempatan strategis untuk memperbaiki sistem keuangan daerah agar lebih sehat, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
DPRD juga mendorong Pemkab untuk menyusun roadmap penyehatan fiskal daerah yang akan dibahas bersama legislatif sebagai peta jalan perbaikan jangka panjang. Di sisi lain, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi fokus utama, mengingat masih banyak potensi yang belum tergali.
Beberapa strategi yang diusulkan mencakup:
Digitalisasi transaksi hotel dan tempat usaha lainnya
Penguatan kapasitas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak
Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja petugas pemungut pajak di tingkat desa






