SUKABUMI. LingkarJabar – Diduga Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi Terkesan Membiarkan dan kurang tegasnya terhadap sekolah yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli). Sehingga tak kuasa membuat tindakan yang berarti pada sekolah tersebut.
Seperti dugaan pungli yang terjadi di SDN 03 Cibadak, Yang mana Orang tua siswa Sekolah di SD tersebut mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) biaya kursi/meja sebesar Rp 450 ribu setiap siswa dan Orang tua siswa pun mempertanyakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan siswa.
“Betul kami pihak orang tua murid di bebankan oleh pihak sekolah untuk biaya kursi sebesar 450 ribu, pas kelas 1 dan 2 mah enggak dipinta pas naik ke kelas 3 baru dimintai bayaran,” ucap Salah satu orang tua siswa.
Adanya biaya bangku/kursi tersebut di benarkan oleh beberapa guru di SD tersebut saat di mintai keterangan oleh awak media
“Sepengetahuan saya terkait masalah beli kursi, Itukan rukun kelas, jadi pihak sekolah tidak tahu, yang megang uang juga kominte dan rukun kelas,” Terang salah satu guru disekolah tersebut (Kamis 09/01/2025).
Lebih lanjut awak media melakukan komunikasi kepada dinas pendidikan kabupaten sukabumi, dari mulai kepala dinas, sekertaris dinas, Kepala bidang SD dan terakhir Kasi kesiswaan meminta untuk menelusiri dugaan pungli tersebut tapi sayang hasil dari komunikasi tersebut tidak ada kejelasan yang terkesan dibiarkan.
Sangat diharapkan agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Eka Nandang Nugraha, S.I.P.,M.M lebih mengoptimalkan kinerja dan pengawasannya agar dugaan sejumlah Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di SDN 03 Cibadak bisa ditindak.
Redaktur : Wahidin






