Dinkes Pangandaran Temukan Pelanggaran Label dan Promosi Produk PIRT

Dinkes Pangandaran Temukan Pelanggaran Label dan Promosi Produk PIRT. Foto: ist/LJ

PANGANDARAN, LingkarJabar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangandaran melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan mengungkap hasil pengawasan terhadap produk pangan industri rumah tangga (PIRT) serta materi promosi yang menyertainya.

Temuan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar beberapa waktu lalu di Kantor Dinkes Pangandaran. Rapat diikuti oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya Kementerian Agama, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kominfo, serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

Staf Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Yuyu Wahyu, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengujian terhadap 12 sampel produk pangan dari pelaku UMKM lokal. Dari hasil uji tersebut, ditemukan penggunaan bahan pengawet, namun seluruh produk masih dinyatakan aman untuk dikonsumsi.

“Alhamdulillah hasilnya tidak bermasalah. Meskipun ada yang menggunakan bahan pengawet, semuanya masih dalam batas aman,” ujar Yuyu belum lama ini.

Kendati demikian, Yuyu menyoroti masih banyaknya produk yang belum memenuhi ketentuan pelabelan. Informasi pada label dinilai belum lengkap dan perlu pembinaan lebih lanjut bagi para pelaku usaha.

“Dalam penulisan label masih banyak yang belum lengkap, padahal informasi pada label sangat penting bagi konsumen,” tegasnya.

Selain itu, Dinkes Pangandaran juga menemukan sejumlah brosur promosi yang dinilai menyesatkan di beberapa apotek dan toko obat, khususnya di wilayah perbatasan Pangandaran–Cilacap, seperti Kecamatan Padaherang dan Kalipucang.

“Kami masih menemukan banyak brosur produk makanan yang mengklaim manfaat kesehatan secara berlebihan, seperti menyembuhkan penyakit jantung, meningkatkan kejantanan, atau menambah stamina,” ungkapnya.

Menurut Yuyu, praktik promosi semacam itu jelas melanggar ketentuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) karena mencampuradukkan izin produk makanan dengan klaim obat-obatan.

“Izinnya untuk produk makanan, tetapi di brosur justru dipromosikan sebagai obat kesehatan. Ini tidak boleh dan harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk dengan memperhatikan izin edar dan kesesuaian fungsi produk tersebut.

“Produk makanan memiliki kode izin edar MD atau PIRT, sedangkan produk obat-obatan memiliki kode TR. Jadi masyarakat perlu memperhatikan hal itu sebelum membeli,” pungkas Yuyu.