SUKABUMI, LingkarJabar – Berawal dari acara Resepsi pernikahan di gedung Dewata yang berlokasi di Cimahpar Kota Bogor, pada Hari Sabtu 11 Januari 2025 acara berjalan lancar sampai selesai. Namun acara tersebut akhirnya mengundang kontroversi, pasalnya salah satu penyanyi bernama Rosa pemilik akun Facebook Ocha Amelia, memposting perbuatan tidak menyenangkan terhadap WD.
WD ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya mengajak Ocha untuk bernyanyi di pernikahan anak temannya. Namun pada saat selesai acara, temanya belum bayar untuk biaya pelunasan dari mulai dekorasi, rias, musik dan foto grafher.
“Saat itu saya juga dalam keadaan tidak pegang dana, saya hanya bisa memberi 100 ribu plus DP 100 ribu, itu murni biaya dari saya, namun sampai saat ini yang punya hajat belum ketemu, di kontak via WhatsApp juga tidak dibalas, saya tidak tahu Ocha posting dengan menyerang kehormatan dan mencemarkan nama saya di media sosial facebook, saya tahu dari istri,” jelas WD sambil mengatakan ini mau ditindak lanjuti ke jalur hukum.
Dengan kejadian tersebut, diduga pemilik akun Ocha Amelia melanggar UU ITE tentang Pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Unsur-unsur pencemaran nama baik dalam UU ITE adalah:
Dengan sengaja
Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
Menuduhkan suatu hal
Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum
Dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
Melalui sistem elektronik
Pelaku pencemaran nama baik dapat dijerat pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Selain UU ITE, pencemaran nama baik juga diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red)