BANJAR, LingkarJabar — Paguyuban Bale Rahayat yang tergabung dalam WALHI Jawa Barat menilai audiensi terkait dugaan dampak lingkungan hidup aktivitas PT APL di Kota Banjar gagal memberikan kejelasan substansi. Sebaliknya, forum tersebut justru membuka indikasi serius lemahnya pengawasan perizinan serta komitmen perlindungan lingkungan hidup di daerah.
Ketua Bale Rahayat WALHI Jawa Barat, Asep Nurdin, menyebut audiensi yang dihadiri manajemen PT APL dan sejumlah instansi pemerintah daerah itu sarat kejanggalan, terutama terkait transparansi perusahaan dalam menyampaikan informasi operasional.
Salah satu sorotan utama adalah inkonsistensi pernyataan manajemen PT APL mengenai penggunaan batu bara dalam proses produksi. Pada awal pertemuan, pihak perusahaan menegaskan tidak menggunakan batu bara. Namun, di penghujung audiensi, pernyataan tersebut berubah dengan pengakuan bahwa batu bara memang digunakan.
“Ini bukan sekadar salah bicara, tetapi mencerminkan buruknya transparansi perusahaan terhadap publik dan pemerintah,” tegas Asep Nurdin, Jumat (19/12/2025).
Menurut WALHI Jawa Barat, perubahan pernyataan tersebut merupakan persoalan serius karena penggunaan batu bara berkaitan langsung dengan potensi dampak lingkungan. Hingga audiensi berakhir, tidak ada penjelasan rinci mengenai izin penggunaan batu bara maupun kajian dampak lingkungannya terhadap wilayah sekitar.
Selain itu, Bale Rahayat juga menyoroti kerancuan status perizinan antara PT APL dengan dua perusahaan vendor, yakni SPM dan MJL. Ketiganya diketahui beroperasi di lokasi yang sama dan melakukan proses produksi secara bersamaan. Namun, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang digunakan hanya atas nama PT APL, sementara SPM dan MJL memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) masing-masing.
“Jika memiliki NIB dan KBLI sendiri, berarti menjalankan kegiatan usaha sendiri. Tidak masuk akal jika seluruh tanggung jawab lingkungan hanya dibebankan kepada satu perusahaan,” ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pembiaran administratif, mengaburkan tanggung jawab hukum, serta berisiko merugikan lingkungan hidup apabila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Atas dasar itu, Bale Rahayat WALHI Jawa Barat mendesak DPRD Kota Banjar untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) PT APL. Pembentukan Pansus dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh persoalan perizinan, pengelolaan lingkungan hidup, hingga status ketenagakerjaan yang selama ini dinilai tidak transparan.
WALHI juga mengkritik lemahnya peran instansi teknis daerah yang hadir dalam audiensi, namun dinilai gagal memberikan kepastian hukum. Ke depan, mereka menuntut adanya pembagian tanggung jawab operasional yang jelas, audit lingkungan secara menyeluruh, serta pembentukan tim pengawas independen yang bebas dari kepentingan korporasi.
“Jika dibiarkan, kasus PT APL berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola industri dan perlindungan lingkungan hidup di Kota Banjar,” pungkas Asep. (Johan Wijaya)






