Berita  

Agun Gunanjar: Tanpa Perlindungan, Masyarakat Ragu Melaporkan Tindak Pidana

Agun Gunanjar: Tanpa Perlindungan, Masyarakat Ragu Melaporkan Tindak Pidana. Foto: Agus Giantoro/LJ

PANGANDARAN, LingkarJabar – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sosialisasi bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” di Grand Palma Pangandaran, Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu 4 Oktober 2025. Acara dimulai pukul 13.00 WIB dengan menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Anggota Komisi XIII DPR RI, Fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa dan Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin.

Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana menegaskan kehadiran LPSK merupakan bukti nyata negara hadir memberikan kepastian hukum bagi warganya.

“Kehadiran LPSK menjadi harapan bagi masyarakat khususnya yang menjadi saksi dan korban untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Sriyana menambahkan, meski berpusat di tingkat nasional, kehadiran LPSK di daerah memiliki arti strategis karena bersentuhan langsung dengan persoalan hukum masyarakat. Pangandaran dipilih sebagai lokasi sosialisasi lantaran masih terdapat tantangan besar dalam perlindungan saksi dan korban tindak pidana di wilayah Jawa Barat.

Kegiatan ini diikuti aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta warga umum. Melalui forum ini, LPSK berupaya meningkatkan pemahaman publik mengenai hak-hak saksi dan korban, mekanisme perlindungan, serta langkah-langkah yang bisa ditempuh masyarakat saat menghadapi kasus hukum.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa menekankan bahwa perlindungan saksi dan korban adalah fondasi penting penegakan hukum yang berkeadilan.

“Tanpa perlindungan, masyarakat akan ragu melapor, dan ini akan melemahkan proses penegakan hukum. Negara wajib hadir melalui LPSK,” kata Agun.

Ia juga menegaskan DPR RI mendukung penguatan kelembagaan LPSK, baik dari sisi regulasi maupun anggaran, agar perlindungan dapat menjangkau daerah-daerah termasuk Pangandaran.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menjelaskan perlindungan yang diberikan lembaganya mencakup berbagai aspek, mulai dari fisik, psikologis, sosial, hingga bantuan hukum.

“LPSK hadir bukan hanya menjaga keselamatan, tetapi juga memastikan saksi dan korban tetap bisa menjalani kehidupan dengan rasa aman,” katanya.

Menurutnya, sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran bahwa saksi dan korban tidak sendirian dalam menghadapi proses hukum. Dengan perlindungan yang komprehensif, masyarakat diharapkan lebih berani melapor tanpa khawatir terhadap ancaman maupun intimidasi.

LPSK menegaskan, perlindungan maksimal bagi saksi dan korban merupakan syarat mutlak bagi terciptanya sistem peradilan pidana yang kredibel dan transparan. Sosialisasi di Pangandaran juga diharapkan memperkuat sinergi antara lembaga negara, aparat hukum, dan masyarakat dalam upaya menghadirkan keadilan.