PANGANDARAN, LingkarJabar – Sebanyak 18 warga terdampak penataan kawasan Pasar Wisata Kabupaten Pangandaran mendatangi DPRD setempat, Kamis, 23 April 2026. Mereka menuntut kejelasan atas hak yang dinilai belum sepenuhnya terpenuhi dalam program relokasi.
Audiensi bertajuk “Kawal Hak Warga Pasar Wisata!” itu menjadi saluran bagi warga yang merasa tersisih dari proses penataan. Koordinator lapangan, Abdul Fajar, menyebut sedikitnya 16 orang belum mendapatkan perhatian meski memiliki keterkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut.
“Persoalannya sederhana, mereka tidak terakomodasi,” kata Fajar. Ia menilai kelompoknya diabaikan setelah sempat mengikuti pertemuan dengan pejabat terkait.
Kekecewaan itu mendorong warga membawa persoalan ke DPRD. Meski demikian, Fajar menyebut audiensi mulai menunjukkan titik terang. “Sudah ada hasil, tinggal pelaksanaannya yang perlu dikawal,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pangandaran, Otang Tarlian, mengatakan penetapan penerima manfaat relokasi berasal dari proses aspirasi sebelumnya. Dari hasil itu, tercatat 60 orang dinyatakan berhak.
“Hari ini ada 18 orang datang untuk memastikan hak mereka,” kata Otang. Ia menegaskan proses verifikasi dilakukan ketat, termasuk keharusan menghadirkan minimal dua saksi.
Otang juga mengingatkan soal aspek keselamatan di lokasi relokasi, khususnya di Desa Sukahurip. Menurut dia, kondisi lahan belum sepenuhnya siap untuk dihuni.
“Hunian boleh dibangun, tapi jangan ditempati sebelum aman. Ini menyangkut keselamatan,” ujarnya. Ia menyarankan penataan lahan seperti terasering untuk menghindari risiko.
Di sisi lain, pembangunan kawasan hunian masih tersendat. Sekretaris DPUTRPRKP Pangandaran, Kurnia Hendriana, menyebut keterbatasan anggaran menjadi kendala utama.
Menurut dia, kebutuhan ideal mencapai Rp13 miliar untuk pematangan lahan hingga penyediaan infrastruktur dasar. Namun, realisasi anggaran sejauh ini baru sekitar Rp2 miliar.
“Pembangunan dilakukan bertahap. Ke depan diharapkan ada tambahan anggaran,” kata Kurnia.
Ia menekankan pentingnya pematangan lahan sebelum ditempati. Tanah yang baru dipadatkan, kata dia, membutuhkan waktu hingga satu tahun agar stabil.
“Kalau dipaksakan, berisiko terjadi penurunan tanah,” ujarnya.
Selain itu, fasilitas dasar seperti air bersih, sanitasi, dan akses jalan belum tersedia. “Kalau ditempati sekarang, kebutuhan dasar belum terpenuhi,” kata dia.
Kepala Bidang Tata Kelola Destinasi Disparbud Pangandaran, Irna Kusmayanti, menyebut dari 18 warga yang hadir, dua orang telah memperoleh kios, tujuh mendapatkan hunian, dan delapan lainnya belum menerima fasilitas.
“Fokus kami sekarang pada delapan orang ini. Akan ditinjau kembali penyebabnya,” kata Irna.
Ia menegaskan proses pendataan telah dilakukan sesuai prosedur. Penerima yang sudah mendapatkan fasilitas pun telah menandatangani surat pernyataan.
“Secara administrasi sudah selesai,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah membuka ruang verifikasi lanjutan dengan menghadirkan saksi dari kedua pihak. Langkah ini diharapkan dapat memastikan keputusan yang objektif.
DPRD bersama pemerintah daerah berjanji akan terus mengawal proses relokasi agar berjalan adil dan aman bagi seluruh warga terdampak. (Agus Giantoro)






