Berita  

Uang Rakyat Rp60 Miliar Lebih Dipertaruhkan, Siapa Tersangka Kasus Jembatan Pamuruyan?

SUKABUMI, Lingkar Jabar — Pekerjaan lanjutan duplikasi Jembatan Cipamuruyan (Pamuruyan), Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kembali berjalan pada 2026 setelah mangkrak sejak 2022. Namun dimulainya kembali proyek yang sempat terseret dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini justru memantik pertanyaan publik: bagaimana kelanjutan penyidikan yang ditangani Polda Jawa Barat?

Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan duplikasi Jembatan Pamuruyan yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2022. Padahal, laporan telah masuk sejak 2024 dan proses telah naik ke tahap penyidikan.

Publik terperanjat ketika proyek yang sama kembali digulirkan melalui alokasi APBN TA 2025, sementara proses hukum belum menunjukkan kepastian. Situasi ini memunculkan kekhawatiran soal potensi bias perhitungan kerugian negara dan akuntabilitas pelaksanaan proyek lanjutan.

Jurnalis senior, Ir. Jaya Taruna, mengingatkan kembali potensi hukum dan administratif, terkait situasi ini.
“Secara hukum memang proyek yang sedang dalam penyidikan tipikor tidak otomatis dihentikan, terlebih belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga kita harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun jelas ada konsekuensinya,” ungkap Ketua Aliansi Jurnalis Sukabumi (AJi-Su) ini, Rabu (4/2).

Konsekuensi yang dimaksud ialah risiko hukum dan administratif, seperti bias penghitungan kerugian keuangan negara jika pekerjaan duplikasi Jembatan Pamuruyan dilanjutkan, sementara proses penyidikan masih berjalan. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan muncul potensi korupsi baru dan manipulasi bukti.

“Karena umumnya, penyidikan kasus korupsi jasa konstruksi memerlukan audit kerugian negara oleh BPK/BPKP. Sehingga jika proyek dikerjakan saat penyidikan belum selesai, dikhawatirkan dapat merubah nilai kerugian negara yang akan mempengaruhi kepastian hukum,” tandas Ketua FPII Jabar ini.

Jaya juga mendesak agar penyidik segera mengumumkan tersangka dalam perkara ini.

“Jangan sampai pekerjaan jembatan mangkrak, penyidikan juga ikut mangkrak, padahal laporan masuk sudah sejak 2024. Pada tahun sebelumnya setidaknya sudah ± Rp60 miliar uang negara yang masuk untuk urusan Jembatan Pamuruyan ini, mulai dari pembebasan lahan, perawatan, hingga pembangunan duplikasi jembatan, hasilnya malah berujung korupsi. Kemudian mogok, dan di akhir tahun 2025 masuk lagi sekitar Rp8 miliar lebih, untuk perawatan dan penggantian (duplikasi) jembatan. Ingat, penyidikan bukan lagi soal pulbaket, penyidik pasti sudah mengantongi bukti bahwa peristiwa tersebut adalah tindak pidana. Maka, segera publikasikan siapa tersangkanya, publik menanti kinerja penyidik Polda Jabar,” tegasnya.

Berdasarkan informasi, melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Ditjen Bina Marga lewat BBPJN DKI Jakarta–Jawa Barat, Satker PJN II Jabar, mengalokasikan anggaran APBN TA 2025 untuk Paket Lanjutan Penggantian Jembatan Cipamuruyan senilai Rp6.196.234.113,00. Kontrak diteken pada 22 Desember 2025 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Lumbung Pinayung Risqi dengan konsultan supervisi PT Indec Internusa, PT Jasa Mitra Manunggal, dan PT Nusa Dinamika Solusinya (KSO).

Sebelumnya, pada 17 November 2025, diterbitkan pula paket Preservasi Perbaikan Jembatan Cipamuruyan Existing (perawatan jembatan lama) senilai Rp2.014.650.218,00 dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender. Penyedia jasa dalam proyek ini adalah CV Hikarana Utama dengan konsultan supervisi PT Indec Internusa dan PT Seecons (KSO).

Dimulainya kembali proyek ini, sementara perkara lama belum tuntas, memunculkan pertanyaan soal evaluasi internal, khususnya fungsi pengawasan proyek.

Salah seorang warga Kabupaten Sukabumi, Lambang Indra, menyampaikan kekecewaannya.
“Kita ketahui, proyek jembatan ini sebelumnya sempat bermasalah hingga mangkrak, bahkan hingga kini masih dalam proses penyidikan Polda Jawa Barat, dengan dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. ‎Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran penting dalam tata kelola proyek infrastruktur, khususnya terkait fungsi pengawasan. Lemahnya pengawasan pada tahap awal pembangunan diduga menjadi salah satu faktor utama terjadinya kegagalan proyek, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara dan menghambat kepentingan masyarakat,” kata Indra.

Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan dalam proyek bernilai besar bukan persoalan sepele.
“Saya sebagai masyarakat Kabupaten Sukabumi tentu saja berharap dan mengapresiasi pekerjaan lanjutan pembangunan duplikasi Jembatan Cipamuruyan ini. Namun harus benar-benar diawasi secara ketat, profesional dan transparan,” katanya.

Kasus ini kini berada di persimpangan krusial: proyek kembali berjalan, anggaran baru telah digelontorkan, sementara penyidikan belum mengumumkan pihak yang bertanggung jawab. Publik Sukabumi menanti dua hal sekaligus jembatan yang benar-benar tuntas dan kepastian hukum yang tidak ikut mangkrak. (Wahidin)