BANJAR, LingkarJabar – Aksi jambret yang meresahkan warga Banjar dan sekitarnya akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial SG (41), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang diketahui telah beraksi di 15 lokasi berbeda di wilayah Banjar, Ciamis, dan Jawa Tengah.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun Sidamukti, Desa Cintajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, pada Rabu 15 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan, SG mengaku melakukan aksi kejahatannya karena alasan ekonomi.
Kasus ini berawal dari laporan korban Siti Solihah (34), warga Dusun Sukanegara, Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, yang menjadi korban penjambretan pada pertengahan September 2025. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda listrik di Jalan Waringinsari, lalu pelaku memepet dari arah belakang menggunakan motor Yamaha Vixion merah dan menarik tas korban hingga korban terjatuh.
“Pelaku mengincar korban perempuan, khususnya ibu-ibu yang berkendara sendirian. Motifnya murni ekonomi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banjar IPTU Heru Samsul Bahri, Kamis (16/10/2025). Dalam Konferensi Pers di Mapolres Banjar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain motor Yamaha Vixion dan Kawasaki Ninja 250, handphone Realme Note 60, jaket hitam, serta tali tas dan helm yang digunakan saat beraksi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Banjar mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih waspada saat berkendara sendirian di jalur sepi untuk mencegah kejahatan serupa terulang kembali.






