TEGAS !!! Julianta Sembiring Kuasa Hukum Dari 14 Satriawati Korban Pelecehan Seksual Meminta APH Usut Pelaku

 

BOGOR. LINGKAR JABAR – Julianta sembiring Kuasa hukum dari santriawati Meninta kepada Kepolisian republuik indonesia segera menindaklanjuti dan menerima laporan masyarakat terkait pelecehan seksual 15 santri du pondok pesantren Bakti Nugraha yang beralamat di Tenjolaya Kabupaten Bogor, Jawa Batat.

Apapun bentuk penyelesaian secara kekeluargaan yang telah dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Bhakti Nugraha yang berada di Tenjolaya Kabupaten Bogor terkait pelecehan seksual 15 santri perempuan dan pelecehan merupakan perbuatan pidana yang sudah terjadi apalagi menyangkut anak di bawah umur.

Negara harus bertanggung jawab atas kerugian mentalitas anak bangsa yang telah terjadi di pondok pesantren kepada sebanyak 15 anak, untuk itu saya selaku pengacara dari LBH Master dan LSM Nusantara corruption Watch (NCW) meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dan menerima laporan pengaduan masyarakat.

Baca Juga :  Terlibat Dalam Kasus Pengeroyokan, Oknum BPD di Sukabumi Ditangkap Polisi

Santriwati sebanyak 15 anak yang dibawah umur diduga telah dimediasi oleh MUI Bogor didampingi oleh aparatur setempat hal ini boleh saja dilakukan yang artinya musyawarah secara kekeluargaan telah terjadi dan sah-sah saja menurut Julianta Sembiring.

Julianta menegaskan terkait hukum negara tetap tidak bisa dihindari karena ini merupakan pidana khusus yang menyangkut anak dibawah umur.

“Hukum harus ditindaklanjuti secara karena perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini sudah sering terjadi di sekolah-sekolah, pesantren dan tempat-tempat perkumpulan lainnya dan perlu diingat adanya perdamaian dan ataupun berdamai namun dampak trauma psikis yang di alami oleh si korban atau si anak yang di bawah umur tidak mudah sembuh dengan cepat, dampaknya akan meluas bisa jadi traumatis berkepanjangan dan akan berdampak benci dengan lawan jenis dan lain sebagainya,” tegas julianta