BOGOR, LingkarJabar – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota mengamankan satu unit angkutan kota (angkot) yang diduga terlibat aksi ugal-ugalan hingga menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol), lalu melarikan diri dari lokasi kejadian di wilayah Kota Bogor.
Saat ini, Satlantas Polresta Bogor Kota masih melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap kronologi kejadian secara jelas dan menyeluruh. Penanganan kasus tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian.
Usai menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang diduga terlibat. Berkat respons cepat serta koordinasi yang baik di lapangan, angkot beserta pengemudinya berhasil diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Yudiono menyampaikan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah awal penyelidikan, mulai dari pengumpulan keterangan awal hingga pengamanan barang bukti.
“Kami sudah melakukan upaya penyelidikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami dapat menyampaikan kembali perkembangan serta kelanjutan penanganan perkaranya,” ujarnya seperti dikutip dari laman TB News Polda Jabar, Sabtu 10 Januari 2026.
Namun demikian, hingga saat ini Satlantas Polresta Bogor Kota masih menunggu laporan resmi dari korban pengemudi ojek online. Laporan tersebut dinilai penting agar petugas dapat meminta keterangan korban secara lengkap untuk melengkapi proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satlantas Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan. Pihak kepolisian juga mengimbau korban maupun saksi kejadian agar segera melapor guna memperlancar proses hukum dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Melalui kejadian ini, Satlantas Polresta Bogor Kota kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi angkutan umum, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan. Kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Bogor. (*)






