Berita  

Sudah Bertahun-tahun Beroperasi, Pengelolaan Tambang Emas di Kampung Ciangsana Diduga Tak Mengantongi Izin

Bogor, Lingkarjabar – Pengelolaan tambang emas di kampung Ciangsana desa Cibeber 2 kecamatan Leuwiliang kabupaten Bogor diduga tak mengantongi izin. Meskipun tak berizin tempat tersebut sudah bertahun – tahun beraktifitas, disinyalir kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum, terutama Satpol PP sebagai penegak Perda.

Saat dikonfirmasi salah seorang warga sekitar mengatakan, ” tempat itu udah lama jadi pengelolaan tambang emas, yang kami khawatirkan tentang bahan – bahan yang berbahaya, takutnya ada dampak serius untuk lingkungan sekitar,” ucap warga yang enggan menyebutkan namanya, Minggu (12/10/25).

Perlu diketahui bahwa pengelolaan tambang emas tanpa izin adalah ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana, denda, hingga sanksi administratif. Kegiatan ini juga berbahaya karena tidak mengikuti prosedur yang aman, sehingga dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.

Konsekuensi hukum

Sanksi pidana: Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, menurut Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sanksi pidana tambahan: Orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin juga dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar (Pasal 161 UU 3/2020).

Penulis: RiaEditor: Wahidin