PANGANDARAN, LingkarJabar — Ratusan warga Desa Bungur Raya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Bungur Raya, Kamis (22/1/2026). Aksi tersebut menuntut pencopotan dua aparat desa yang diduga terlibat perselingkuhan karena dinilai mencederai etika dan integritas pemerintahan desa.
Demonstrasi dipicu oleh kekecewaan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran moral yang melibatkan oknum Kepala Seksi Pemerintahan dan seorang staf urusan umum. Warga menilai, perilaku tersebut tidak mencerminkan sikap aparatur yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
Dalam aksinya, massa membawa poster dan menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka mendesak pemerintah desa agar bersikap tegas, terbuka, dan tidak melindungi oknum aparat yang dinilai telah merusak kepercayaan publik.
Koordinator aksi, Andri Kurniawan, menyebut dugaan perselingkuhan tersebut telah menimbulkan keresahan sosial. Menurutnya, aparatur desa wajib menjaga moralitas dan etika karena mengemban amanah sebagai pelayan masyarakat.
“Kami meminta ketegasan. Jika terbukti bersalah, aparat yang bersangkutan harus dicopot agar kepercayaan masyarakat tidak runtuh,” tegas Andri dalam orasinya.
Selain menuntut pencopotan, warga juga meminta klarifikasi dan pemeriksaan secara terbuka oleh pemerintah desa serta instansi terkait agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Usai dialog intensif, Kepala Desa Bungur Raya, Halim, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua aparat desa yang dimaksud dari jabatannya.
“Kami menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Dua aparat desa tersebut telah diberhentikan dari jabatannya,” ujar Halim kepada awak media.
Selain itu, Halim juga secara terbuka menyatakan menerima seluruh tuntutan massa. Berdasarkan rekomendasi Camat Langkaplancar, Pemerintah Desa Bungur Raya resmi memberhentikan dua perangkat desa atas pelanggaran kode etik asusila, yakni Anan Sulmanan selaku Kepala Seksi Pemerintahan dan Aan Siska Rianti sebagai Staf Urusan Umum.
Keputusan tersebut disambut positif oleh warga. Salah satu aparat yang diberhentikan, Anan Sulmanan, telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral demi menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Sementara itu, Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari yang memimpin langsung pengamanan memastikan seluruh aspirasi masyarakat tersampaikan dengan baik melalui audiensi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Langkaplancar.
“Kami memastikan penyampaian pendapat berjalan sesuai aturan dan situasi tetap kondusif. Alhamdulillah, audiensi berlangsung lancar dan menghasilkan keputusan yang disepakati bersama,” ujarnya.
Ikrar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Pangandaran.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan kondusif dengan pengamanan aparat kepolisian serta unsur terkait. Tidak terjadi insiden berarti hingga massa membubarkan diri. (Agus Giantoro)






