Berita  

PT Bogorindo Absen Dalam Musyawarah Lahan Camping Ground yang Digelar Oleh DPMPTSP

SUKABUMI. LingkarJabar – Dalam upaya menyelesaikan alas hak lahan di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, yang akan dibangun Camping ground PT Bogorindo Cemerlang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar musyawarah bersama dinas terkait. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi yang adil dan transparan terkait permasalahan lahan yang menjadi sorotan di masyarakat.

Dari pantauan dilokasi pihak dari PT. Bogorindo Cemerlang tidak tampak hadir dalam musyawarah tersebut, Adapun yang hadir adalah dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Lingkungan Hidup, Pol PP, Kepala Desa Tenjojaya, Forkofincam Kecamatan Cibadak, kabupaten Sukabumi. dan Pihak dari ahli waris penggugat alas hak lahan.

Pembahasan difokuskan pada klarifikasi status lahan, potensi dampak pembangunan, dan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. Bertempat di Kantor Kecamatan Cibadak. Rabu 18/06/2025

“Hari ini kita bersilaturahmi kemudian untuk mendengar tentang infomasi dan pembahasan berkaitan dengan lokasi lahan Camping ground PT Bogorindo bersama pihak dari Dinas pertanahan dan tata ruang, karena ini menjadi dasar pertimbangan untuk proses perijinan”. Ucap Kepala Dinas PMPSP Kabupaten Sukabumk Ali Iskandar.

Lanjut ia, ‎Dari pembahasan tadi, pihak tata ruang akan melakukan penilaian berkaitan dengan kesesuaian kemudian ini akan di jadikan kajian, tentunya tahapannya adalah berkaitan dengan antisipasi melalui dokumen lingkungan, dan yang juga bahasan terkait dengan bangunan,” Lanjutnya.

“‎Tadi juga ada beberapa informasi diantaranya terkait dengan adanyaa dugaan duplikasi alas hak, dalam hal ini kami mendorong pihak desa dan kecamatan untuk mempertemukan para pihak, pak Camat sudah siap membuka diri untuk membuka ranah mediasi agar di temukan solusinya dan kita menyarankan kepada pihak kecamatan dan desa untuk dilakukan lagi mediasi agar ada kepastian.” Pungkas Ali Iskandar.

‎Sementara itu Tri Pramono dari pihak ahli wari penggugat alas hak lahan menyampaikan, Yang mana dalam musyawarah tadi, intinya bahwa semua pihak ingin mendengar hal yang sebenarnya, Sehingga diketahui dengan jelas tentang hal yang sebenarny, salah satunya terkait status kepemilikan lahan yang di klaim PT. Bogorindo Cemerlang , baik pada ahli waris sendiri, dan yang kedua Perijinan yang belum di urus,” Tutur Tri Pramono.

Lebih lanjut, Tadi pihak DPTR selaku ring pertama untuk perijinan, menyampaikan bahwa perijinan itu belum masuk ke DPTR, apalagi  untuk ijin- ijin yang lain, dan dari Lingkungan hidup juga menyampaikan bahwa harus ada amdal.” Tambahnya

“Lahan yang sudah di buka itu hampir 6 hektaran kenapa saya sampaikan supaya tidak ada praktek usaha ilegal karena yang di takutkan dampak nya, dan ada beberapa warga yang menyampaikan kalau hujan datang takutnya akan terjadi longsor, dan mengganggu mata air yang ada dan tadi kata dinas ini harus adanya mitigasi bahwa ketahan alam ini sudah terbuka,Lanjutanya

“Kalau untuk masalah data kita memegang data leter C dan juga bahwa di dalam ploting bogorindo itu tidak termasuk dalam floting mereka, dan sebenarnya yang di garap itu perlu di ragukan juga mengenai status lahannya,” Tandas Tri Pramono. (Wn)