TASIKMALAYA, LingkarJabar – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau eksploitasi seksual yang terjadi di sejumlah hotel di wilayah Kota Tasikmalaya. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar pada Selasa siang, 30 Desember 2025.
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari beberapa laporan polisi yang diterima sepanjang Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut diketahui berlangsung di Hotel Urbanview Crown Tasikmalaya by RedDoorz, Hotel Harmoni, dan Hotel Sanrilla. Polisi mendapati adanya praktik perantaraan atau mucikari yang diduga menawarkan perempuan kepada tamu laki-laki.
“Para tersangka menawarkan perempuan melalui pesan elektronik menggunakan aplikasi WhatsApp dan MeChat. Mereka mengirimkan foto serta tarif kepada calon pelanggan. Setelah terjadi kesepakatan, korban dan pelanggan masuk ke kamar hotel, sementara tersangka menunggu di luar dan mengambil keuntungan dari transaksi tersebut,” ujarnya kepada awak media saat menggelar Press Release, Selasa 30 Desember 2025.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dan mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya telepon genggam, uang tunai, kunci serta bukti pembayaran kamar hotel, rekaman CCTV, dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Faruk menjelaskan, ancaman pidana bagi pelaku TPPO berupa hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp120 juta hingga maksimal Rp600 juta. Sementara untuk eksploitasi seksual terhadap anak, ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta. Adapun pelanggaran Undang-Undang ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Faruk juga menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas segala bentuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, khususnya yang melibatkan anak. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap indikasi tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Tasikmalaya. (*)






