PANGANDARAN, LingkarJabar – Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran melakukan penertiban terhadap aksi berkendara ugal-ugalan yang marak terjadi pada awal Tahun Baru 2026. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (1/1/2026), petugas mengamankan lebih dari 40 unit kendaraan bermotor beserta pengendaranya karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.
Penindakan tersebut dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas berkendara tidak tertib yang kerap muncul pada momentum pergantian tahun. Polres Pangandaran menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Kepala Satuan Sabhara Polres Pangandaran, IPTU Jaja Jatnika menyampaikan bahwa mayoritas pengendara yang terjaring dalam penertiban masih berusia pelajar.
“Petugas mengamankan lebih dari 40 kendaraan bermotor yang terlibat aksi ugal-ugalan. Seluruh pengendara kami data, dan kami meminta orang tua untuk datang langsung ke Polres Pangandaran guna menjemput anak-anaknya, karena sebagian besar masih berstatus pelajar,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban ini tidak semata-mata berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan memberikan edukasi agar perilaku serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Penertiban ini merupakan langkah pencegahan. Kami mengajak orang tua dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi serta mengingatkan anak-anak agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya.
Polres Pangandaran menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban, terutama pada waktu-waktu rawan seperti libur panjang dan pergantian tahun, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (Agus Giantoro)






