BOGOR, LingkarJabar – Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026, Polres Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memberlakukan kebijakan Car Free Night (CFN) di sepanjang Jalur Puncak. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan sekaligus menekan potensi kemacetan yang rutin terjadi setiap momentum pergantian tahun di kawasan wisata tersebut.
Kapolres Bogor melalui jajaran Satuan Lalu Lintas telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas secara menyeluruh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa penerapan CFN tidak hanya berfokus pada pengaturan arus kendaraan, tetapi juga menjadi bagian dari operasi pengamanan terpadu demi menjamin keselamatan wisatawan serta masyarakat setempat di tengah tingginya aktivitas malam tahun baru.
Dalam pelaksanaannya, pembatasan kendaraan akan diberlakukan mulai 31 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2026 pukul 06.00 WIB. Polres Bogor telah menetapkan enam titik penyekatan utama, yakni SPBU Patung Ayam, Simpang Pasir Angin, Simpang Megamendung, Simpang Lokawiratama, Simpang Taman Safari, serta kawasan Gunung Mas, sebagai titik pengendali arus lalu lintas.
Pengendara dari arah Jakarta yang hendak menuju Cianjur maupun Bandung akan dialihkan melalui Jalur Sukabumi. Selain itu, masyarakat juga diimbau memanfaatkan jalur alternatif Cibubur–Cileungsi–Jonggol hingga Cianjur guna menghindari kepadatan di jalur utama Puncak.
Untuk mendukung kelancaran pengamanan, Polres Bogor mengerahkan 72 personel gabungan yang terdiri dari Satlantas, Samapta, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP. Petugas akan menerapkan waktu penyekatan khusus, yakni untuk kendaraan roda empat mulai pukul 21.00 hingga 02.00 WIB, sementara kendaraan roda dua dibatasi pada pukul 22.00 hingga 00.30 WIB.
Selain persoalan lalu lintas, aparat juga meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam, mengingat kawasan Puncak rawan longsor pada musim hujan. Sejumlah pos terpadu disiagakan di sepanjang jalur, serta alat berat ditempatkan di titik strategis seperti Simpang Gadog dan Gunung Mas untuk mengantisipasi kondisi darurat.
Pengamanan tidak hanya terfokus di Jalur Puncak. Polres Bogor juga menerapkan pengaturan lalu lintas di kawasan Lingkar Pakansari serta memberlakukan skema contra flow di Jalan Jenderal Sudirman demi menjaga kelancaran mobilitas masyarakat.
Melalui koordinasi lintas instansi ini, Polres Bogor mengimbau masyarakat agar mematuhi arahan petugas serta merencanakan perjalanan dengan cermat. Langkah pengamanan maksimal tersebut diharapkan mampu menciptakan perayaan malam Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bogor. (*)






