Berita  

Polres Banjar Ungkap 6 Kasus Narkoba Pasca Lebaran, 10 Tersangka Diamankan

Polres Banjar Ungkap 6 Kasus Narkoba Pasca Lebaran, 10 Tersangka Diamankan. Foto: Kolase.Joe/LJ

BANJAR, LingkarJabar – Polres Banjar menggelar konferensi pers pasca Hari Raya Idul Fitri yang berlangsung di Mako Polres Banjar pada Senin 14 April 2025. Dalam konferensi tersebut, diungkap keberhasilan Satresnarkoba Polres Banjar dalam operasi besar-besaran yang berlangsung sejak 3 hingga 13 April 2025. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap enam kasus narkotika dan mengamankan 10 orang tersangka di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.

Dari total 10 tersangka, empat di antaranya yakni US, P, MU, dan FS telah ditahan. Sementara tiga tersangka lainnya, RS, SNW, dan AP, masih berstatus di bawah umur dan menjalani proses hukum khusus. Tiga tersangka lainnya yakni MNM, ASF, dan DR, saat ini tengah menjalani rehabilitasi di BNNK Ciamis, Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polres Banjar, Iptu Dadang Sutisna, menyampaikan bahwa dari enam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1,95 gram ganja, 10,4 gram tembakau sintetis, serta 5.354 butir Obat Keras Tertentu (OKT) berbagai jenis dan merek dengan nilai mencapai Rp100 juta.

“Para tersangka terdiri dari empat orang yang kini ditahan, tiga anak di bawah umur yang menjalani proses hukum khusus, dan tiga lainnya yang direhabilitasi di BNNK Ciamis,” jelas Iptu Dadang Sutisna dalam konferensi pers.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Banjar dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Dengan pengungkapan ini, pihak kepolisian menyatakan telah menyelamatkan setidaknya 100 jiwa generasi muda dari ancaman kerusakan akibat penyalahgunaan narkotika.

Lebih lanjut, Iptu Dadang menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk kasus tembakau sintetis dan ganja, ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar. Sedangkan untuk kasus OKT, ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi, melalui pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Banjar.

“Kami tidak akan berhenti dalam memerangi narkoba. Kami akan terus melakukan operasi dan penyelidikan guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Rahadi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Konferensi pers ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Banjar dalam penanganan kasus narkoba serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Kota Banjar. (Joe)