BANJAR, LingkarJabar – Satuan Narkoba Polres Banjar berhasil menggagalkan peredaran obat keras terbatas (OKT) di wilayah Sumanding, Kota Banjar. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta 7.810 butir obat dari berbagai jenis yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal.
Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahardi melalui Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Asep Musa Dinata, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Berawal dari informasi warga, kami lakukan penyelidikan. Hasilnya, satu tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti ribuan butir obat keras terbatas,” ujarnya kepada sejumlah awak media dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Selasa 16 September 2025.
Kata Asep Musa, Kasus ini bermula pada Jumat 22 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Unit II Sat Narkoba Polres Banjar mendapat laporan adanya seorang perempuan yang ditemukan tidak sadarkan diri, diduga akibat mengonsumsi obat terlarang.
“Dari keterangan yang dihimpun, diketahui korban sebelumnya menelan obat jenis doble y yang dibeli di wilayah Kota Banjar,” bebernya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sambung Asep Musa, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke sebuah warung di kawasan Sumanding. Lokasi itu diduga menjadi tempat penjualan obat keras terbatas.
“Dari hasil operasi, aparat mengamankan seorang tersangka beserta ribuan butir obat siap edar,” terang Asep.
Asep Musa Dinata menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras terbatas di wilayah hukumnya. Dan ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi obat tanpa resep dokter karena berisiko tinggi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.
“Penyalahgunaan obat keras bisa menyebabkan kerusakan organ tubuh, gangguan mental, kecanduan bahkan kematian. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya praktik penjualan obat keras secara ilegal,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Banjar berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan obat keras terbatas serta berperan aktif dalam membantu aparat memberantas peredaran obat-obatan ilegal.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita berbagai jenis obat keras terbatas dengan rincian sebagai berikut:
-
Hexymer: 1.196 butir
-
Tramadol: 2.584 butir
-
DMP: 430 butir
-
TreHax: 600 butir
-
Doble Y: 3.000 butir
Total barang bukti yang diamankan mencapai 7.810 butir.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435–436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. (Johan Wijaya)






