Berita  

Pemasangan APK di Pohon Jalur Hijau, Aktivis Lingkungan Kota Banjar Angkat Suara

BANJAR, LINGKARJABAR – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah pohon jalur hijau di sepanjang Jalan Grilya, Kota Banjar, Jawa Barat, menuai protes keras dari para aktivis lingkungan hidup.

Pemasangan APK yang menggunakan paku dianggap melanggar peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Asep Nurdin, aktivis lingkungan hidup dari Bale Rahayat yang merupakan anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, mengecam keras tindakan pemasangan APK di sepanjang jalur hijau tersebut. Ia menilai tindakan ini mencerminkan ketidakpedulian para calon kepala daerah terhadap kelestarian lingkungan, khususnya pada pohon-pohon yang berpotensi rusak akibat pemasangan APK dengan paku.

Baca Juga :  Peringatan Hari Guru ke-30, SMK Negeri 4 Banjar Apresiasi 52 Guru Berprestasi

“Kami dari Paguyuban Bale Rahayat Walhi Jabar menolak seluruh pasangan calon, baik gubernur maupun wali kota, yang memasang APK dengan cara dipaku di pohon. Tindakan ini merusak pohon dan menunjukkan ketidakpedulian terhadap kelestarian lingkungan,” tegas Asep Nurdin saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Senin (28/10/2024).

Dede Supriadi, Ketua Forum Aliansi Kedaulatan Rakyat (AKAR), juga menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon sepanjang jalur hijau menunjukkan contoh buruk dari calon pemimpin yang seharusnya memberikan teladan positif kepada masyarakat dalam mematuhi peraturan perlindungan lingkungan.

“Calon kepala daerah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Pemasangan APK dengan paku di pohon adalah bentuk perusakan yang nyata. Harus ada tindakan atau teguran dari pihak berwenang terhadap pelanggaran ini,” ujar Dede Supriadi, yang biasa disapa Dede Utik.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Bau Menyengat dari TPS Kamisama di Karangpanimbal Banjar

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, Eri Wardhana, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan jauh sebelumnya agar pemasangan baliho, spanduk iklan, atau APK tidak dilakukan dengan cara dipaku.

“Boleh saja memasang baliho atau spanduk, tapi kami sudah mengimbau jauh-jauh hari agar pemasangan tidak dilakukan dengan cara dipaku,” ucap Eri Wardhana, Kepala DLH Kota Banjar.

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Muhamad Mukhlis, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan DLH, Satpol PP, dan para Liaison Officer (LO) setiap pasangan calon mengenai aturan dan titik pemasangan APK yang sesuai ketentuan.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan DLH, Satpol PP, Bawaslu, dan para LO tiap pasangan calon terkait titik lokasi serta aturan pemasangan. Jadi, untuk penindakan, baik berupa teguran atau lainnya, sudah bukan lagi ranah kami,” ujar Mukhlis.

Baca Juga :  Jum'at Berkah Polsek Cisaat Laksanakan Bakti Sosial Berikan Sembako Kepada PHL dan Masyarakat yang kurang mampu di wilayah Cisaat

Hingga berita ini diturunkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar belum memberikan tanggapan terkait pemasangan APK yang dipaku di pohon jalur hijau. (Johan)