Berita  

Pejabat Satpol PP Pangandaran Akui Berstatus Tersangka, Klaim Sudah Lunasi Utang Rp35 Juta

Salah satu bukti Transfer pengembalian uang kepada AAM melalui rekenig kuasa hukumnya dari rekening RNR./LJ

PANGANDARAN, LingkarJabar – Pejabat Satpol PP Kabupaten Pangandaran berinisial RNR, membenarkan kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap).

“Secara resmi memang iya ditetapkan, prosesnya masih berjalan. Saya sedang menyampaikan fakta dan dokumen yang kami miliki serta berupaya menggugurkan status tersangka dengan bukti-bukti yang ada,” kata RNR saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Minggu 28 September 2025 malam.

RNR menegaskan, kasus yang menjeratnya berkaitan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan terkait utang piutang senilai Rp35 juta. Menurutnya, kewajiban itu telah diselesaikan sesuai perjanjian yang dibuat bersama pihak pelapor, AAM, pada 15 Januari 2024.

“Dalam surat perjanjian, saya diwajibkan melunasi utang pada 31 Maret 2024. Faktanya, sebelum tenggat tersebut saya sudah melunasi. Hanya saja pembayaran dilakukan bukan langsung ke AAM, melainkan ke kuasa hukumnya yang membawa surat kuasa resmi. Bukti transfer dan rekening koran semuanya ada,” tegas RNR.

Meski mengklaim sudah melunasi, RNR tetap dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditetapkan tersangka pada 12 Juli 2024. Ia menyayangkan proses penyidikan yang menurutnya tidak menyelidiki secara menyeluruh terkait tujuan pinjaman yang digunakan untuk membeli tanah.

“Objek tanahnya jelas ada, penjualnya ada, pengukur tanah ada, bahkan saksi keluarga dan tetangga pun mengetahui transaksi itu. Jadi, unsur penipuannya seharusnya tidak terpenuhi,” ujarnya.

Lebih lanjut, RNR meminta agar penyidik Polres Pangandaran melakukan gelar perkara ulang. Ia menilai, bukti pelunasan utang yang sudah dipegangnya itu seharusnya menjadi pertimbangan kuat dalam proses hukum.

“Bagi saya, yang terpenting kewajiban sudah selesai. Hutang piutang itu seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Kalau memang ada asumsi penipuan, mestinya dilihat dulu faktanya. Saya yakin unsur tipu gelap tidak terpenuhi,” sebutnya.

Menurut RNR, kenapa selama ini dirinya diam, karena merasa sudah melunasi atau mengembalikan uang tersebut melalui kuasa hukumnya AAM.

“Saya diam lataran saya pikir selesai, dan kalau bisa digelar ulang, kalau gak digelar ulang, saya bukan sebagai pejabat atau ASN tapi sebagai warga negara berhak menuntut keadilan atas penetapan tersangka saya, itu bisa praperadilan atau bisa komunikasi baik-baik dengan penyidik di Polres. Saya berharap ini dibicarakan baik-baik,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya. Seorang oknum pegawai aktif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran berinisial RNR diduga telah berstatus tersangka kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) uang sebesar Rp35 juta sejak Juli 2024 lalu. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum juga diamankan pihak kepolisian.

Informasi ini disampaikan oleh dr. Erwin Mohammad Thamrin kepada awak media di kediamannya, Kecamatan Padaherang, pada Minggu 28 September 2025. Ia menilai kasus tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait kepastian hukum di Pangandaran.

“Ini sangat miris. Bayangkan, sudah berstatus tersangka sejak 2024, sekarang 2025 hampir berakhir, tapi belum ada kejelasan. Padahal kasusnya belum ada penyelesaian,” ujarnya.